Kelangkaan LPG 3kg, Peluang Bisnis dengan Menjadi Pangkalan Resmi

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (Foto: Dailynotif.com)
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (Foto: Dailynotif.com)

Purwakarta online - Gas elpiji 3kg menjadi kebutuhan utama bagi banyak masyarakat Indonesia.

Namun, belakangan ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan distribusi.

Baca Juga: Hailuo AI, Platform AI Canggih yang Bisa Bikin Video Kungfu dari Foto

Sebagai langkah solusi, pemerintah melarang penjualan elpiji 3kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025.

Gas bersubsidi ini hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Bagi yang ingin berbisnis dalam distribusi gas elpiji, menjadi pangkalan resmi adalah pilihan yang tepat.

Simak syarat dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan usaha ini.

Baca Juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Gelar Pap Smear Gratis, Kenalkan Metode Baru yang Lebih Akurat

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg

Untuk menjadi pangkalan resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Dokumen Perusahaan

  • Akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca Juga: Tingginya Kasus DBD di Purwakarta Awal Tahun 2025: Pentingnya Waspada dan Langkah Pencegahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X