Purwakarta online - Gas elpiji 3kg menjadi kebutuhan utama bagi banyak masyarakat Indonesia.
Namun, belakangan ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan distribusi.
Baca Juga: Hailuo AI, Platform AI Canggih yang Bisa Bikin Video Kungfu dari Foto
Sebagai langkah solusi, pemerintah melarang penjualan elpiji 3kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025.
Gas bersubsidi ini hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Bagi yang ingin berbisnis dalam distribusi gas elpiji, menjadi pangkalan resmi adalah pilihan yang tepat.
Simak syarat dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan usaha ini.
Baca Juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Gelar Pap Smear Gratis, Kenalkan Metode Baru yang Lebih Akurat
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Dokumen Perusahaan
- Akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca Juga: Tingginya Kasus DBD di Purwakarta Awal Tahun 2025: Pentingnya Waspada dan Langkah Pencegahan
Artikel Terkait
Prabowo Tancap Gas di Hari Pertama, Umumkan Kabinet Merah Putih
Prabowo Langsung Tancap Gas, Umumkan Kabinet Merah Putih di Hari Pertama
Warga Purwakarta Kelimpungan! Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pedagang Terancam Tak Bisa Jualan
Panduan Lengkap Pendaftaran Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3kg untuk Pengecer
Warga Purwakarta Kesulitan Gas Elpiji 3 Kg, Pangkalan Juga Kosong
Purwakarta Darurat! Kasus DBD Melonjak, Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Menjerit!
Warga Purwakarta Resah, Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Antrian Mengular
Pedagang dan LSM Kritik Kebijakan Gas 3 Kg di Purwakarta, Menyulitkan Rakyat!
Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Warga Purwakarta Kelimpungan
Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Menyulitkan Warga, Pemerintah Dikecam Lembaga Publik