Istana Bantah Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 19:21 WIB
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya diduga memberi hormat kepada pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. (Kolase)
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya diduga memberi hormat kepada pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. (Kolase)

Dengan klarifikasi ini, publik bisa melihat bahwa sikap hormat Teddy adalah untuk menghargai seniornya di militer, bukan untuk pengusaha Aguan.

Keterkaitan Nama Aguan dengan Kasus Sengketa Lahan

Nama Sugianto Kusuma alias Aguan kembali mencuat dalam pemberitaan karena keterkaitannya dengan sengketa lahan di wilayah laut Tangerang.

Baca Juga: Jaecoo J7 PHEV Tampil Perdana di Indonesia, Buktikan Efisiensi di Jakarta-Bali

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di atas pagar laut Tangerang.

Sebagian besar bidang SHGB tersebut tercatat atas nama dua perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang dipimpin oleh Aguan.

Dua perusahaan utama yang memiliki sejumlah besar SHGB tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Namun, meskipun ada hubungan antara Aguan dan lahan-lahan tersebut, tidak ada kaitannya dengan kejadian dalam video viral yang menampilkan Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga: Firman Hertanto, Hotel Aruss Semarang dan Skandal Pencucian Uang Judi Online

Tanggapan Publik dan Media Sosial

Setelah klarifikasi dari pihak Sekretariat Presiden, banyak netizen yang mulai menyadari bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sepenuhnya akurat.

Beberapa bahkan mengkritik bagaimana informasi yang belum diverifikasi bisa cepat tersebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Baca Juga: Manja Mooy, Penyanyi Berbakat NTT yang Menginspirasi Dunia Musik

Namun, ada pula yang tetap mempertanyakan mengapa video tersebut bisa viral begitu cepat.

Beberapa orang berpendapat bahwa fenomena ini menggambarkan pentingnya pemeriksaan fakta yang lebih ketat sebelum menyebarkan informasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X