Persaingan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta, Berakhir di Jeruji Besi!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 22 Januari 2025 | 12:55 WIB
Kejari Purwakarta resmi menahan RESN dan YS, mantan Kepala Puskesmas Plered, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp926 juta. (Istimewa)
Kejari Purwakarta resmi menahan RESN dan YS, mantan Kepala Puskesmas Plered, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp926 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, R Erna Siti Nurjanah (RESN) dan Yeyet Suliawati (YS), Senin (20/1/2025).

Penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

"Benar, RESN dan YS ditahan setelah pemeriksaan selesai. Mereka dititipkan di lapas malam ini," ujar Martha.

Baca Juga: Timeline Kasus Korupsi Puskesmas Plered Purwakarta (2022-2025)

Dugaan Korupsi yang Melibatkan RESN dan YS

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskesmas Plered, RESN, pada 18 Juli 2022.

Didampingi kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kapitasi JKN 2015-2017 dan pungutan liar retribusi pasien 2012-2015 oleh YS, mantan Kepala Puskesmas Plered.

Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan keterlibatan RESN dalam kasus korupsi lain.

Pada Desember 2024, Kejari Purwakarta menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

YS diduga menerima dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2015-2017 serta melakukan pungutan liar pada pasien selama 2013-2017.

Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp681 juta.

Sementara itu, RESN terlibat dalam pemotongan dana kapitasi, biaya operasional, dan pengadaan barang habis pakai tahun anggaran 2021-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X