Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025! Ketahui Aturan, Jabatan, dan Upah yang Diterima

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi. PPPK paruh Waktu. (menpan.go.id)
Ilustrasi. PPPK paruh Waktu. (menpan.go.id)

5. Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk beralih menjadi PPPK dengan status paruh waktu.

Dengan demikian, pegawai honorer yang sudah tercatat di BKN dapat memiliki status yang lebih jelas dan mendapat hak yang lebih terjamin sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kisah Tragis Manja Moy, Penyanyi dan Kekasih Pratu Andi Tambaru yang Gantung Diri di Rote Ndao

6. Persyaratan dan Proses Seleksi

Bagi pelamar CPNS 2024 yang berhasil lolos sebagai PPPK paruh waktu, mereka perlu memahami dan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB ini.

Proses seleksi PPPK akan berbeda antara yang berstatus penuh waktu dan paruh waktu, dengan fokus pada kemampuan dan kinerja dalam menjalankan tugas.

Kesimpulan

Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi PPPK dengan status paruh waktu.

Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 47! Cinta Segitiga, Pilihan Berat, dan Rahasia Masa Lalu yang Mengguncang

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan jaminan hak yang lebih jelas.

Bagi yang lolos sebagai PPPK paruh waktu, penting untuk memahami dan mengikuti aturan yang ada, serta memastikan kinerja yang baik agar dapat memperpanjang kontrak dan mendapatkan hak yang seimbang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan reformasi birokrasi di Indonesia semakin transparan dan efisien, memberi manfaat bagi seluruh masyarakat dan pegawai pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X