Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025! Ketahui Aturan, Jabatan, dan Upah yang Diterima

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi. PPPK paruh Waktu. (menpan.go.id)
Ilustrasi. PPPK paruh Waktu. (menpan.go.id)

PURWAKARTA ONKLINE - Pada 13 Januari 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengesahkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini menetapkan beberapa poin penting terkait status PPPK paruh waktu, seperti jenis jabatan yang dapat diisi, status kepegawaian, lama masa kerja, hingga besaran upah yang diterima.

Baca Juga: Kombes Aldi Subartono Resmi Menjabat Kapolresta Bandung, Gantikan Kombes Kusworo Wibowo

1. Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, terdapat tujuh jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu.

Berikut rinciannya:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

2. Status Kepegawaian

Pegawai PPPK paruh waktu memiliki status sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Mereka juga akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Dengan demikian, status kepegawaian mereka diakui secara resmi oleh negara.

3. Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun.

Setelah itu, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Ternyata Sosok Manja Mooy, Seorang Penyanyi Muda Asal NTT dengan Segudang Prestasi dan Karyanya

4. Upah PPPK Paruh Waktu

Upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah (UMD).

Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X