Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Petinggi Peradilan Terus Diseret

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 07:35 WIB
Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya (Ist)
Rudi Suparmono Mantan Ketua PN Surabaya (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur semakin berkembang dengan penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Rudi di Palembang dan membawanya ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka suap dan kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Kejagung mengungkapkan bahwa Rudi menerima suap dalam bentuk uang, termasuk USD 300 ribu dan SGD 1.099.626, yang jika dikonversikan, mencapai sekitar Rp 21 miliar.

Baca Juga: Keributan WN Arab di Puncak Bogor: Imigrasi Amankan Tersangka, Konflik dengan Marbut Masjid Viral

Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi proses vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Rudi diduga menerima SGD 63 ribu dari pihak-pihak terkait, seperti Lisa Rahmat dan Erintuah, guna membebaskan Tannur.

Selain Rudi Suparmon, Kejagung juga tengah menyelidiki panitera PN Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima suap sebesar SGD 10 ribu.

Namun, hingga saat ini Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus ini membuka tabir praktek korupsi di dunia peradilan Indonesia, yang melibatkan pejabat tinggi. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus suap ini, demi menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Kematian Pratu Andi Tambaru Dikonfirmasi Danrem, Diduga Akibat Beban Mahar Rp250 Juta

Tindak Lanjut Kasus Suap Vonis Bebas

Penyidikan terhadap kasus suap vonis bebas ini menambah panjang daftar pejabat peradilan yang terjerat hukum.

Kejaksaan Agung juga akan terus menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Purwakarta, Apakah Sunda?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X