Sabu 2 Kg di Rutan Palangka Raya, Libatkan Pegawai dan Warga Binaan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 17:20 WIB
BNNP Kalteng mengungkap peredaran sabu 2 kg di Rutan Palangka Raya. Dua pegawai rutan, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, diduga terlibat. (ANTARA)
BNNP Kalteng mengungkap peredaran sabu 2 kg di Rutan Palangka Raya. Dua pegawai rutan, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, diduga terlibat. (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE, Palangka Raya – Peredaran narkoba jenis sabu kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pegawai rutan.

Kabid Brantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad, Jumat (10/1), mengungkapkan bahwa dua pegawai rutan, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, membantu memasukkan sabu ke dalam rutan.

Baca Juga: Donny Martinus Samad Terlibat, BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya

Selain mereka, empat warga binaan dan tiga warga sipil juga terlibat.

“Jaringan ini terungkap berkat penangkapan Jandi Niko Prinando pada 5 Januari 2025. Ia menyimpan sabu seberat 1.260 gram di plafon rumahnya,” kata Ruslan.

Hasil pengembangan menunjukkan keterlibatan warga binaan, seperti Subaidi dan Fitriansyah, yang berkomunikasi dengan Riri, warga binaan di Lapas Perempuan.

Operasi ini melibatkan Kepala Rutan Palangka Raya, Kemenkumham Kalteng, dan BNNP.

Pada Kamis (9/1), tim gabungan menemukan 22 bungkus sabu seberat 108,22 gram di kebun dalam area rutan.

Baca Juga: Tragis! Sandy Permana Tewas Ditusuk Setelah Cekcok dengan Tetangga, Rencana Somasi Terbengkalai

Barang bukti lain termasuk transfer uang dan rekaman CCTV yang menguatkan keterlibatan pegawai rutan.

“Kami ingin memastikan rutan bebas dari peredaran narkoba. Kolaborasi ini membuktikan komitmen itu,” tegas Ruslan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X