Mobil Berstiker Setwapres Tabrak Pemotor, Setwapres Tegaskan Tidak Ada Kaitan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi mobil kecelakaan- Mobil berstiker setwapres tabrak pengendara motor hingga tewas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil kecelakaan- Mobil berstiker setwapres tabrak pengendara motor hingga tewas. (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - Insiden kecelakaan tragis yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser di Sukabumi yang menabrak seorang pemotor hingga tewas telah menarik perhatian publik.

Namun, terkait dengan keterkaitannya dengan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), pihak Setwapres mengklarifikasi bahwa mobil tersebut tidak ada hubungannya dengan institusi mereka.

Klarifikasi Setwapres

Setwapres dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kendaraan Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam dengan nomor polisi B 1668 UR yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bukanlah kendaraan dinas Setwapres.

Baca Juga: Gagal Menikah, Calon Suami Tsaniyya Tawarkan Uang Kompensasi Rp 75 Juta, Tsaniyya Pilih Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, pemilik dan pengemudi mobil tersebut juga bukan pegawai atau pejabat Sekretariat Wakil Presiden.

"Kendaraan tersebut dilengkapi dengan stiker bertuliskan 'Kesekretariatan Wakil Presiden Republik Indonesia', namun stiker itu bukan stiker resmi milik Setwapres," jelas Setwapres.

Pihak Setwapres juga menekankan bahwa mobil dan pengemudi tidak ada kaitannya dengan lembaga tersebut.

Stiker yang Membingungkan

Pihak Setwapres mengungkapkan bahwa stiker dengan tulisan “Kesekretariatan Wakil Presiden Republik Indonesia” yang terpasang pada mobil Toyota Land Cruiser tersebut adalah stiker yang tidak resmi.

Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, yang awalnya menganggap insiden tersebut melibatkan kendaraan dinas Setwapres.

Baca Juga: Penyelidikan Polisi Ungkap Alasan Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Pernyataan Resmi Setwapres

Dalam pernyataannya, Setwapres menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi dan mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X