Usia Pensiun Pekerja Swasta Bertambah: Apa Artinya Bagi Anda?

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:41 WIB
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

PURWAKARTA ONLINE - Perubahan dalam usia pensiun pekerja swasta semakin dekat. Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan bahwa usia pensiun untuk pekerja swasta kini telah bertambah menjadi 59 tahun.

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Apa dampak dari perubahan ini dan apa yang perlu Anda ketahui? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015?

PP 45/2015 mengatur tentang Program Jaminan Pensiun, yang memberikan kepastian hak pensiun bagi pekerja swasta. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja swasta yang terus mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan.

Baca Juga: 700 KM Bermotor ke Purwakarta Nagih Utang Demi Kemoterapi Anak!

Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019.

peraturan ini menyebutkan bahwa batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Kenapa Usia Pensiun Pekerja Swasta Bertambah?

Bertambahnya usia pensiun ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengimbangi peningkatan harapan hidup dan memastikan keberlanjutan sistem pensiun jangka panjang.

Peningkatan usia pensiun ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk terus aktif bekerja dan menabung untuk masa depan mereka, sebelum mereka memasuki masa pensiun.

Tanggal Penting: Batas Usia Pensiun Pekerja Swasta

Berdasarkan peraturan tersebut, usia pensiun pekerja swasta pada 1 Januari 2025 akan menjadi 59 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2028, usia pensiun akan meningkat menjadi 60 tahun, dan seterusnya hingga mencapai 65 tahun.

Baca Juga: Siapa Tri Nurtaufan? Disebut Sebagai Direktur Utama di Balik Hotel Aruss Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X