PURWAKARTA ONLINE - Perubahan dalam usia pensiun pekerja swasta semakin dekat. Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan bahwa usia pensiun untuk pekerja swasta kini telah bertambah menjadi 59 tahun.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Apa dampak dari perubahan ini dan apa yang perlu Anda ketahui? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015?
PP 45/2015 mengatur tentang Program Jaminan Pensiun, yang memberikan kepastian hak pensiun bagi pekerja swasta. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja swasta yang terus mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan.
Baca Juga: 700 KM Bermotor ke Purwakarta Nagih Utang Demi Kemoterapi Anak!
Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019.
peraturan ini menyebutkan bahwa batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Kenapa Usia Pensiun Pekerja Swasta Bertambah?
Bertambahnya usia pensiun ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengimbangi peningkatan harapan hidup dan memastikan keberlanjutan sistem pensiun jangka panjang.
Peningkatan usia pensiun ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk terus aktif bekerja dan menabung untuk masa depan mereka, sebelum mereka memasuki masa pensiun.
Tanggal Penting: Batas Usia Pensiun Pekerja Swasta
Berdasarkan peraturan tersebut, usia pensiun pekerja swasta pada 1 Januari 2025 akan menjadi 59 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2028, usia pensiun akan meningkat menjadi 60 tahun, dan seterusnya hingga mencapai 65 tahun.
Baca Juga: Siapa Tri Nurtaufan? Disebut Sebagai Direktur Utama di Balik Hotel Aruss Semarang
Artikel Terkait
Gejala dan Risiko Infeksi Human Metapneumovirus (HMPV) yang Harus Diwaspadai
Cara Mencegah dan Mengelola Infeksi Human Metapneumovirus (HMPV)
Siapa Tri Nurtaufan? Disebut Sebagai Direktur Utama di Balik Hotel Aruss Semarang
Buruh Kota Cirebon Kecewa, UMSK Tak Diusulkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan
Pendapatan Pajak Purwakarta 2024 Capai 81,50%, Melampaui Rekor Empat Tahun Terakhir
Indonesia Terancam Bencana Akibat Perubahan Iklim: Peringatan dari PBB untuk Masa Depan
Pemecatan Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Harus Lebih Bagus Lagi di Tangan Pelatih Baru
Purwakarta Darurat PMK! Wabah Mengancam Peternakan Lokal
Perang Rusia-Ukraina: 15.000 Tentara Ukraina Tewas dalam 5 Bulan Terakhir, Dampak Konflik di Tahun Ke-1.048
700 KM Bermotor ke Purwakarta Nagih Utang Demi Kemoterapi Anak!