Purwakarta Darurat PMK! Wabah Mengancam Peternakan Lokal

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:06 WIB
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengancam Purwakarta. Pemkab bergerak cepat dengan pengawasan ketat dan edukasi masyarakat. (Foto: Istimewa)
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengancam Purwakarta. Pemkab bergerak cepat dengan pengawasan ketat dan edukasi masyarakat. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINEPenyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini menjadi ancaman serius bagi peternakan di Purwakarta.

Pemkab Purwakarta bergerak cepat untuk menanggulangi wabah yang disebabkan oleh virus ini.

Wabah PMK yang melanda Jawa Timur dan Jawa Tengah memicu kewaspadaan ekstra di Purwakarta.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Wini Karmila, wabah PMK pertama kali dilaporkan pada 27 Desember 2024.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat,” ujar Wini.

Baca Juga: Cara Mencegah dan Mengelola Infeksi Human Metapneumovirus (HMPV)

Langkah Cepat Pemkab Purwakarta

Langkah awal yang diambil Pemkab Purwakarta adalah memasang poster edukasi di pasar hewan dan melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024.

“Vaksinasi pada ternak sebenarnya telah dilakukan tahun lalu. Namun, untuk tahun ini vaksin baru belum tersedia, sehingga kami memberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak lokal,” tambah Wini.

Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan pada lalu lintas hewan ternak.

Dalam dua pekan terakhir, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masuk ke Purwakarta.

Hewan yang datang dari Lampung pun harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor sebelum diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Indonesia Terancam Bencana Akibat Perubahan Iklim: Peringatan dari PBB untuk Masa Depan

Gejala PMK yang Perlu Diwaspadai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X