Pemecatan Besar-Besaran di Polda Metro Jaya Imbas Kasus Pemerasan DWP 2024

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 11:00 WIB
Kombes Pol Donald Simanjuntak dicopot dari jabatan usai terbukti terlibat kasus pemerasan di DWP 2024. (Istimewa)
Kombes Pol Donald Simanjuntak dicopot dari jabatan usai terbukti terlibat kasus pemerasan di DWP 2024. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) mencatatkan sejarah baru.

Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah ini diambil setelah terbukti ada dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam ini menjadi sorotan.

Baca Juga: New Honda Scoopy 2024: Skutik Unik dan Fashionable Siap Jadi Pusat Perhatian!

Dimulai pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024), sidang berakhir pada Rabu (1/1/2025) dini hari.

Selain Kombes Donald Simanjuntak, dua perwira lain dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit) juga menjalani sidang etik.

Kanit juga dijatuhi sanksi PTDH, sementara putusan untuk kasubdit ditunda hingga Kamis (2/1).

Pengawasan Ketat Kompolnas

Kompolnas turut mengawasi jalannya sidang.

Baca Juga: BRI Purwakarta dan Petani Pusakamulya Bersatu Wujudkan Desa Brilian

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa sanksi ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar.

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata Anam di Jakarta.

Meski demikian, Donald dan kanit yang juga di-PTDH mengajukan banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X