KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Politisasi atau Penegakan Hukum?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:00 WIB
Hasto Kristianto tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan Harun Masiku  (tangkapan layar CNN)
Hasto Kristianto tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan Harun Masiku (tangkapan layar CNN)

Juru bicara partai, Mohamad Guntur Romli, menuding langkah KPK ini sarat dengan politisasi hukum.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” ujar Guntur.

Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan KPK, terutama karena Harun Masiku masih buron selama hampir lima tahun.

 Baca Juga: Tyronne Del Pino Mengakui Golnya Seharusnya Jadi Milik Ciro Alves

Menurut Guntur, penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap kader PDIP.

“Ini adalah upaya pembungkaman terhadap kader yang kritis,” tambahnya.

KPK di Tengah Sorotan

Langkah KPK ini juga menimbulkan tanda tanya lain, terutama setelah sebelumnya mereka meralat penetapan dua tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia-OJK.

Perubahan sikap KPK tersebut memunculkan kecurigaan bahwa lembaga antirasuah itu tidak bebas dari tekanan politik.

 Baca Juga: Tragedi Tol Pandaan-Malang, Perjalanan Pendidikan SMP IT DQM Bogor Berujung Duka

Sementara itu, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta pasal 13 UU Tipikor.

Ia juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X