Golkar Ketua DPR, Hasto Ingatkan Norma Politik

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 21:51 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (DPP PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (DPP PDIP)

PurwakartaOnline.com - Pasca-kemenangan Pemilu 2024, partai politik di Indonesia mulai bersiap untuk menempati kursi penting di parlemen.

Namun, pernyataan terbaru dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti sebuah isu yang menjadi perhatian serius: norma politik dalam perubahan kekuasaan di parlemen.

Sebagai partai pemenang Pemilu 2024, PDIP secara otomatis berhak menduduki kursi Ketua DPR.

Namun, Hasto Kristiyanto memperingatkan potensi konflik yang bisa timbul jika norma politik tidak dihormati.

Baca Juga: Seorang Ibu Dihukum Seumur Hidup karena Tinggalkan Anak Selama 10 Hari, Bayi Tewas Kelaparan

"Ketika ada ambisi kekuasaan untuk mengubah seperti itu ya nanti bisa terjadi konflik sosial, bisa berdarah-darah nanti, sehingga jangan sulut sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto mengingatkan bahwa pada Pemilu 2014, meskipun PDIP menjadi pemenang, partai tersebut tidak mendapatkan kursi Ketua DPR.

Namun, PDIP memilih untuk bersabar dan menghormati proses politik yang ada.

Menurut Hasto, norma politik yang telah dipegang selama ini mengajarkan bahwa hasil pemilu harus dihormati, dan Undang-undang terkait tidak boleh diubah setelah pemilu berlangsung.

Baca Juga: Golkar Melontarkan Usulan Revisi Undang-Undang MD3 untuk Raih Kursi Ketua DPR, Begini Respons PDIP!

"Teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa Undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung," ujarnya.

Pernyataan Hasto ini merujuk pada isu yang diangkat oleh Golkar terkait revisi Undang-Undang MD3 untuk merebut kursi Ketua DPR RI.

Namun, Hasto menegaskan bahwa kursi Ketua DPR RI adalah bentuk kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu.

"Berdasarkan UU MD3, kursi ketua DPR RI ialah ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR," jelas Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X