PurwakartaOnline.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait isu perebutan kursi Ketua DPR RI yang diungkapkan oleh Partai Golkar dengan merombak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, serta DPRD (MD3).
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki batas kesabaran terhadap ambisi-ambisi kekuasaan yang berlebihan.
"Kami memiliki batas kesabaran. Hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," tegas Hasto.
Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai tanggapan atas isu perebutan kursi Ketua DPR RI yang diusung oleh Partai Golkar melalui revisi UU MD3.
Hasto menyatakan bahwa kursi Ketua DPR RI adalah bentuk kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, PDIP berhasil meraih suara terbanyak dengan total 25.387.279, sehingga secara otomatis memperoleh kursi Ketua DPR RI.
Hasto menyinggung kejadian pada Pemilu 2014, di mana PDIP telah bersabar meski tidak mendapatkan kursi Ketua DPR meski dinyatakan sebagai pemenang pemilu.
"Teman dari Golkar harus belajar dari 2014. Tidak bisa dalam norma politik yang kita pegang, Undang-undang terkait hasil pemilu diubah setelah pemilu berlangsung," imbuhnya.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Promedia Pertahankan Kualitas Konten Media
Pernyataan Hasto menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ambisi dan nafsu kekuasaan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
"Ketika ada ambisi kekuasaan untuk mengubah seperti itu, bisa terjadi konflik sosial, bisa berdarah-darah. Jangan sulut sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar," tegasnya.
Partai Golkar sendiri menduduki posisi kedua dalam rekapitulasi nasional dengan perolehan suara sebanyak 23.208.654.
Meskipun demikian, Hasto menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dengan menghormati keputusan rakyat serta menghindari upaya memutarbalikkan hasil pemilu melalui perubahan undang-undang.
Artikel Terkait
Bayi Meninggal Ibunya Asik Liburan, Ditinggal 10 Hari dalam Baby Box!
Ibu Asik Liburan 10 Hari, Bayi Dibiarkan Sendiri Sampai Meninggal Tragis
Dewan Pers Dorong Promedia Pertahankan Kualitas Konten Media
Seorang Ibu Dihukum Seumur Hidup karena Tinggalkan Anak Selama 10 Hari, Bayi Tewas Kelaparan
Kristel Candelario, Seorang Ibu yang Pergi Liburan Meninggalkan Bayinya Terlantar hingga Meninggal Tragis
Kronologi Tragis, Ibu Biarkan Anak 16 Bulan Sendirian Selama 10 Hari, Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Tragis! Bayi Ditinggal Sendirian oleh Ibu Selama 10 Hari, Meninggal Dunia karena Kelaparan dan Dehidrasi
Golkar Melontarkan Usulan Revisi Undang-Undang MD3 untuk Raih Kursi Ketua DPR, Begini Respons PDIP!
Golkar Ketua DPR, Hasto Ingatkan Norma Politik
Ambisi jadi Ketua DPR, Hasto Ingatkan Golkar: Bisa Berdarah-darah!