KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap Harun Masiku

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 09:15 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Ist)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Ist)

Jakarta, Purwakarta Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Penetapan ini tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Usai KTT D8 di Mesir, Prabowo Fokus pada Mitigasi Bencana dan Keamanan Publik

Berdasarkan informasi yang diterima, ekspose perkara dilakukan pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hasto bersama Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Kelulusan PPG Piloting Tahap 3

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih bungkam ketika dimintai konfirmasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X