Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina: Sebuah Babak Baru Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengikuti prosesi serah terima narapidana dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

PURWAKARTA ONLINEMary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang sempat menjadi sorotan dunia, akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Pemulangan ini dilakukan melalui kebijakan transfer of prisoner setelah permintaan resmi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selama 14 tahun terakhir, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta dan sempat berada di ambang eksekusi mati pada 2015.

Proses pemindahan dimulai dengan keberangkatan Mary Jane dari LPP Pondok Bambu menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa malam.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 7,3 Guncang Vanuatu, 6 Orang Tewas dan Bangunan Rata dengan Tanah

Dengan pengawalan ketat, ia terbang menggunakan Cebu Pacific Airlines pada pukul 00.05 WIB.

Saat tiba di Filipina, Mary Jane tetap berstatus sebagai terpidana yang harus melanjutkan hukuman sesuai aturan hukum di negaranya.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, keputusan ini juga melibatkan pertimbangan hukum bilateral.

“Mary Jane tetap berstatus terpidana meskipun sudah dipulangkan. Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai hukum mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Gempa Vanuatu Rata dengan Tanah Gedung Diplomatik, 6 Tewas dan Jaringan Lumpuh

Mary Jane kini masuk dalam daftar tangkal imigrasi Indonesia, sehingga tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan hukum nasional Indonesia.

Presiden Marcos Jr sendiri menyatakan kegembiraannya atas kembalinya Mary Jane ke Filipina.

Dalam sebuah wawancara, ia berkata, “Kami sedang merayakannya. Ini adalah momen yang sangat berarti bagi keluarga Veloso yang sudah lama menanti reuni ini.”

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah Mary Jane akan menerima grasi dari pemerintah Filipina? Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait permohonan keluarganya untuk mengubah status hukum Mary Jane.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X