Panduan Makelar Tanah! Komisi, Legalitas, dan Perjanjian Tertulis

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi makelar tanah. (Istimewa)
Ilustrasi makelar tanah. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Menjadi makelar tanah membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menjual.

Anda juga harus paham hukum agar terhindar dari risiko.

1. Buat Perjanjian yang Mengikat

Surat perjanjian adalah dasar hukum dalam profesi makelar tanah.

Masukkan poin-poin penting seperti:

  • Identitas pemilik tanah.
  • Detail objek tanah (nomor dan alamat sertifikat).
  • Hak dan kewajiban Anda.
  • Jangka waktu perjanjian.

Perjanjian ini melindungi Anda dari sengketa, termasuk dalam hal penagihan komisi.

Baca Juga: Persib Siap Hadapi Barito Putera di Bantul

2. Cek Dokumen Legalitas

Pastikan tanah yang Anda jual legal dan bebas sengketa.

Langkah yang perlu Anda lakukan:

  • Verifikasi sertifikat tanah.
  • Cocokkan identitas penjual dengan sertifikat.
  • Pastikan ada surat kuasa notaris jika penjual bukan pemilik langsung.

3. Tetapkan Komisi Secara Jelas

Komisi adalah poin penting.

Untuk perorangan, komisi biasanya disesuaikan dengan beban kerja.

Sebagai gambaran, perusahaan properti berbadan hukum menetapkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Wikipedia, YouTube Legal Akses

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X