PURWAKARTA ONLINE - Menjadi makelar tanah membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menjual.
Anda juga harus paham hukum agar terhindar dari risiko.
1. Buat Perjanjian yang Mengikat
Surat perjanjian adalah dasar hukum dalam profesi makelar tanah.
Masukkan poin-poin penting seperti:
- Identitas pemilik tanah.
- Detail objek tanah (nomor dan alamat sertifikat).
- Hak dan kewajiban Anda.
- Jangka waktu perjanjian.
Perjanjian ini melindungi Anda dari sengketa, termasuk dalam hal penagihan komisi.
Baca Juga: Persib Siap Hadapi Barito Putera di Bantul
2. Cek Dokumen Legalitas
Pastikan tanah yang Anda jual legal dan bebas sengketa.
Langkah yang perlu Anda lakukan:
- Verifikasi sertifikat tanah.
- Cocokkan identitas penjual dengan sertifikat.
- Pastikan ada surat kuasa notaris jika penjual bukan pemilik langsung.
3. Tetapkan Komisi Secara Jelas
Komisi adalah poin penting.
Untuk perorangan, komisi biasanya disesuaikan dengan beban kerja.
Sebagai gambaran, perusahaan properti berbadan hukum menetapkan:
Artikel Terkait
Harga Pangan Turun di Awal Desember 2024. Simak Daftar Lengkapnya!
BRIncubator Angkat Kopi Barong Mulya, Petani Desa Pusakamulya Siap Tembus Pasar Global!
Pertanian Indonesia Hari Ini, Saatnya Beraksi di Tengah Kerusakan Ekosistem dan Korupsi
Rupiah Menguat, Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp15.800–Rp15.900
Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS
Peningkatan Penjualan UMKM dan Brand Lokal di Shopee 12.12 Birthday Sale
Promo Cashback dan Diskon HUT BRI ke-129, Seru Banget untuk Pecinta Kuliner
PPN 12% Mulai 2025, Barang Mewah Jadi Target Utama
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Rahasia Sukses Jadi Makelar Tanah, Langkah-Langkah Penting yang Harus Dilakukan