PURWAKARTA ONLINE - Profesi makelar tanah makin diminati, tapi banyak yang melupakan aspek hukum dan teknisnya.
Jika tidak hati-hati, Anda bisa terjerat masalah. Berikut tips agar sukses:
1. Aturan Main, Perjanjian Tertulis Itu Wajib
Jangan pernah bekerja tanpa perjanjian tertulis.
Surat ini menjelaskan hak dan kewajiban Anda, termasuk komisi, ruang lingkup kerja, dan jangka waktu.
Contoh ruang lingkup kerja:
- Hanya mencari calon pembeli.
- Mendampingi negosiasi hingga selesai.
Surat ini juga melindungi Anda jika terjadi sengketa atau penagihan komisi.
Baca Juga: Promo HUT ke-129 BRI, Diskon Menarik di Happy Fresh, Ranch Market, Lotte Mart, dan Lotte Grosir
2. Legalitas Tanah Harus Clear
Sebelum menjual tanah, pastikan legalitasnya.
Jangan menjual tanah yang bermasalah atau dalam sengketa.
Langkah yang harus Anda lakukan:
- Cek sertifikat tanah asli.
- Cocokkan nama di sertifikat dengan identitas penjual.
- Jika tanah dijual oleh pihak lain, pastikan ada surat kuasa notaris.
3. Komisi yang Adil dan Jelas
Komisi harus disepakati sejak awal.
Artikel Terkait
Harga Pangan Turun di Awal Desember 2024. Simak Daftar Lengkapnya!
BRIncubator Angkat Kopi Barong Mulya, Petani Desa Pusakamulya Siap Tembus Pasar Global!
Pertanian Indonesia Hari Ini, Saatnya Beraksi di Tengah Kerusakan Ekosistem dan Korupsi
Rupiah Menguat, Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp15.800–Rp15.900
Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS
Peningkatan Penjualan UMKM dan Brand Lokal di Shopee 12.12 Birthday Sale
Promo Cashback dan Diskon HUT BRI ke-129, Seru Banget untuk Pecinta Kuliner
PPN 12% Mulai 2025, Barang Mewah Jadi Target Utama
Barang Premium Kena PPN 12%, Apa Saja yang Terpengaruh?
Rahasia Sukses Jadi Makelar Tanah, Langkah-Langkah Penting yang Harus Dilakukan