Mary Jane Veloso, Perjalanan Panjang dari Hukuman Mati Hingga Dipulangkan ke Filipina

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:00 WIB
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina.  (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

PURWAKARTA ONLINE Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang telah mendekam di penjara Indonesia selama 15 tahun, akhirnya dipulangkan ke negaranya, Filipina.

Momen ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Mary Jane yang penuh kontroversi dan perhatian internasional.

Pemindahan Mary Jane dilakukan pada Rabu dini hari (18/12/2024) dari Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Cebu Pacific Airlines.

Ia tiba di bandara dengan pengawalan ketat pada pukul 19.17 WIB dari LPP Pondok Bambu. Mengenakan kaos hitam sederhana, Mary Jane tampak tenang meski sorotan publik terus mengarah padanya.

Baca Juga: Beberapa Pemain PERSIB Diragukan Tampil Lawan Barito Putera

Keputusan ini tak lepas dari permintaan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemulangan ini menjadi bagian dari hubungan baik kedua negara.

“Ini menunjukkan Indonesia selalu mengutamakan kerja sama bilateral dengan negara sahabat,” ujarnya. Meski dipulangkan, Mary Jane tidak akan bebas sepenuhnya.

“Di Filipina, statusnya tetap sebagai terpidana dan dia akan melanjutkan hukuman di sana,” tegas Surya. Selain itu, ia juga dilarang masuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Gempa Vanuatu Rata dengan Tanah Gedung Diplomatik, 6 Tewas dan Jaringan Lumpuh

“Kami telah memasukkan Mary Jane dalam daftar tangkal sesuai hukum nasional kita,” tambahnya. Mary Jane sebelumnya dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 2015.

Namun, pelaksanaan tersebut ditunda menyusul adanya bukti bahwa Mary Jane dapat menjadi saksi penting dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional.

Meskipun begitu, upaya hukum seperti grasi dan dua kali peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak.

Pada 11 November 2024, Duta Besar Filipina bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan permohonan pemulangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X