Menurut JK, langkah Agung yang menyelenggarakan Munas tandingan adalah pelanggaran terhadap kesepakatan yang ada, yang telah diformalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.
Munas tandingan yang digelar oleh Agung Laksono di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, akhirnya menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PMI versi kubunya.
Dalam prosesnya, Agung mengklaim bahwa situasi semakin tak kondusif dan pengurus daerah yang sudah memberikan dukungan kepadanya merasa kecewa dengan proses yang berlangsung di Munas sah.
"Kami tidak mau tinggal diam melihat prosedur yang tidak transparan, dan akhirnya memutuskan untuk menggelar Munas sendiri," ungkap Ulla Nuchrawaty, Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono.
Baca Juga: PAFI Hulu Sungai Utara Gelar Penyuluhan Pentingnya Membaca Label Obat untuk Kesehatan
Sementara itu, dalam sambutannya pada Munas PMI yang sah, Jusuf Kalla menekankan pentingnya PMI untuk terus aktif dan terorganisasi dalam menghadapi tantangan bencana, salah satunya ancaman bencana alam yang semakin meningkat.
"Target kami adalah menanam 10 juta pohon per tahun, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan bencana," ujar JK.
Dengan adanya Munas tandingan ini, maka kini terdapat dua kubu yang masing-masing mengklaim sah sebagai pemimpin PMI.
Jusuf Kalla berusaha untuk memperjuangkan kelangsungan PMI sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sementara Agung Laksono dengan langkah tandingannya menegaskan bahwa ia berhak memimpin PMI, mengingat dukungan yang diterimanya sebelum proses Munas yang dianggap tidak adil. Sebuah konflik yang mencerminkan betapa kompleksnya dinamika internal PMI.***
Artikel Terkait
PERSIB Siap Hentikan Laju Positif Malut United
Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB
PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Berat, Ini Aturan Baru Mulai 2025!
Komponen Pajak Kendaraan Motor Bertambah Jadi Sembilan Mulai 2025
Indonesia vs Laos, Saling Berbalas Gol di Babak Pertama Piala AFF 2024
Pemilik Kendaraan Baru Wajib Bayar Pajak Tambahan Mulai 2025
Profil PAFI Kabupaten Malinau, Peran Strategis Ahli Farmasi dalam Pembangunan Kesehatan
PAFI Kota Andoolo, Kiprah Ahli Farmasi Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Sulawesi Tenggara
PAFI Tabanan, Garda Terdepan Farmasi untuk Kesehatan di Bali