PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah akan memungut dua pajak tambahan baru mulai 2025.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dua opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Besarannya mencapai 66 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Indonesia vs Laos, Saling Berbalas Gol di Babak Pertama Piala AFF 2024
Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka opsen PKB-nya adalah Rp660 ribu.
Dengan begitu, total PKB menjadi Rp1,66 juta.
Komponen Pajak Bertambah
Dengan adanya opsen pajak ini, total komponen pajak kendaraan bermotor kini mencapai sembilan, termasuk opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca Juga: PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Pemilik kendaraan perlu mencermati perubahan ini dan mempersiapkan dana tambahan untuk membayar pajak kendaraan mulai tahun depan.
Pemerintah akan menyediakan panduan perhitungan dalam modul resmi.***
Artikel Terkait
OpenAI Pulihkan Layanan ChatGPT dan Sora Setelah Gangguan Global
Sempat Banyak Pengguna Melaporkan Kesulitan Akses, ChatGPT dan Sora Pulih Setelah Gangguan Global
Cedera Dimas Drajad, Bojan Hodak Tetap Optimis
PERSIB Siap Hentikan Laju Positif Malut United
Ciro Alves Siap Kerja Keras, Targetkan Tiga Poin untuk PERSIB
PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024
Pajak Kendaraan Bermotor Tambah Berat, Ini Aturan Baru Mulai 2025!
Komponen Pajak Kendaraan Motor Bertambah Jadi Sembilan Mulai 2025
Indonesia vs Laos, Saling Berbalas Gol di Babak Pertama Piala AFF 2024