Pemilik Kendaraan Baru Wajib Bayar Pajak Tambahan Mulai 2025

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 22:00 WIB
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Foto/Astra Indonesia)
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Foto/Astra Indonesia)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah akan memungut dua pajak tambahan baru mulai 2025.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Dua opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Besarannya mencapai 66 persen dari pajak terutang.

Baca Juga: Indonesia vs Laos, Saling Berbalas Gol di Babak Pertama Piala AFF 2024

Sebagai contoh, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka opsen PKB-nya adalah Rp660 ribu.

Dengan begitu, total PKB menjadi Rp1,66 juta.

Komponen Pajak Bertambah

Dengan adanya opsen pajak ini, total komponen pajak kendaraan bermotor kini mencapai sembilan, termasuk opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: PERSIB vs Malut United, Ciro Alves Yakin Bawa Kemenangan

Pemilik kendaraan perlu mencermati perubahan ini dan mempersiapkan dana tambahan untuk membayar pajak kendaraan mulai tahun depan.

Pemerintah akan menyediakan panduan perhitungan dalam modul resmi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X