BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya: Kenali Bahayanya dan Cara Cegah

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 02:35 WIB
BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Disuntikkan Layaknya Obat! (Ist)
BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Disuntikkan Layaknya Obat! (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mencabut izin edar untuk 16 produk kosmetik yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

Produk-produk ini diketahui digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar kosmetik, seperti melalui jarum atau microneedle, yang seharusnya hanya digunakan untuk produk medis.

Pencabutan Izin Edar: Mengapa BPOM Tindakan Tegas?

BPOM mencabut izin edar dari produk-produk kosmetik ini setelah melakukan pengawasan intensif selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa tren penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan atau disuntik menggunakan jarum dan microneedle sangat marak dan perlu segera ditertibkan.

Baca Juga: Jung Woo Sung dan Moon Gabi: Rahasia Kehamilan dan Komitmen Tanggung Jawab Tanpa Perkawinan

Menurut peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, atau bibir.

Kosmetik tidak dimaksudkan untuk digunakan di bawah lapisan kulit, apalagi melalui metode injeksi yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Produk kosmetik yang digunakan dengan cara diinjeksikan atau melalui microneedle bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berbahaya karena dapat menyebabkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan kulit, bahkan efek samping yang sistemik.

16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

Baca Juga: Jung Woo Sung Punya Anak dari Moon Gabi Tanpa Nikah, Siap Tanggung Jawab: Kabar Mengejutkan yang Mencuri Perhatian

1. PDRN.S by Bellavita


2. Sappire PDRN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X