Gusrizal, sebagai calon anggota Dewas, menyatakan bahwa revisi UU KPK akan memperkuat posisi Dewas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengawasi keberlanjutan kinerja KPK.
Pernyataan Gusrizal dan Benny K Harman tentang Dewas KPK yang ibarat "macan ompong" membuka kembali diskusi penting mengenai kewenangan Dewas KPK dalam UU KPK.
Baca Juga: Kronologi Perselingkuhan Letkol Lizardo Gumay dengan Istri Dokter yang Hebohkan Publik
Meskipun Dewas memiliki hak untuk memberikan rekomendasi, tanpa kewenangan yang jelas, tugas pengawasan yang efektif menjadi terhambat.
Revisi UU KPK untuk memperkuat kewenangan Dewas merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan demi memastikan bahwa Dewas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan disegani, terutama dalam memastikan KPK tetap efektif dalam pemberantasan korupsi.***
Artikel Terkait
Srikandi Viral 7 Menit, Penasaran Netizen dan Mengintai Phishing
Video Viral Srikandi 7 Menit dan Bahayanya bagi Jejak Digital
Link Video Srikandi Viral 7 Menit Jadi Trending, Warganet Hati-Hati Phishing
Kronologi Perselingkuhan Letkol Lizardo Gumay dengan Istri Dokter yang Hebohkan Publik
Letkol Lizardo Gumay, Karier Cemerlang yang Runtuh Akibat Skandal Perselingkuhan
Kisah Dokter JA Mengungkap Perselingkuhan Istri dengan Letkol Lizardo Gumay
Letkol Lizardo Gumay, Dari Komandan Kodim ke Meja Hijau
Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Pengaruhnya pada Harga Layanan Internet di Indonesia
Kenaikan Tarif PPN 12% Berpengaruh pada Layanan Internet Operator Seluler di Indonesia
Agus Joko Pramono: Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 yang Memiliki Segudang Pengalaman dan Prestasi