Ansor Kuningan: Citra Kepolisian Terancam Tercoreng Jika Kasus Persekusi Kyai di Karawang Berlarut-larut

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 22:08 WIB
Rasdi, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kuningan kecam persekusi Kyai di Karawang (Ansor Kuningan)
Rasdi, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kuningan kecam persekusi Kyai di Karawang (Ansor Kuningan)

Peran Kepolisian Dipertaruhkan

Sementara itu, Kepala Polres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers pada 16 Agustus 2024, menyatakan bahwa dua tersangka berinisial S dan F telah ditangkap.

"Para tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Namun, publik masih menunggu tindakan lebih lanjut dari kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kapolres menyebutkan bahwa para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun enam bulan penjara.

Namun, banyak pihak, termasuk Ansor Kuningan, yang masih meragukan apakah semua pelaku akan tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Purwakarta Hanya Punya 1 Nominator di Anugerah Perkebunan Jabar 2024, Zaenx Jadi Harapan Terakhir!

Citra Polisi di Ujung Tanduk

Kasus ini tak hanya menjadi ujian bagi Polres Karawang, tetapi juga bagi citra kepolisian secara umum di mata masyarakat.

Ansor Kuningan, bersama dengan warga NU, menuntut keadilan dan memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan kekerasan terhadap ulama di masa depan.

Rasdi dan GP Ansor Kuningan terus memantau perkembangan kasus ini.

Mereka berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus menuntut keadilan hingga kasus ini tuntas," tutup Rasdi dengan tegas.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil dan cepat adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: Keunggulan Suzuki S-Presso 2024: Desain Modern, Performa Handal, dan Fitur Canggih yang Memikat Pasar Otomotif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X