Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Tak Berizin: Dokter Tanpa Sertifikasi, Investigasi Polisi Berlanjut

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:47 WIB
Penampakan Klinik Kecantikan WSJ, Depok, Jawa Barat, tempat selebgram Ella Nanda Sari tewas setelah sedot lemak. (Ist)
Penampakan Klinik Kecantikan WSJ, Depok, Jawa Barat, tempat selebgram Ella Nanda Sari tewas setelah sedot lemak. (Ist)

Depok, PurwakartaOnline.com – Dunia maya kembali dikejutkan oleh kabar duka dari seorang selebgram, Ella Sari, yang tewas usai menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik di Beji, Depok.

Kasus ini tidak hanya membuka luka bagi keluarga korban, tetapi juga mengungkap praktek kelam di balik klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin yang memadai.

Operasi di Balik Legalitas yang Dipertanyakan

Klinik WSJ, tempat Ella Sari menjalani prosedur tersebut, diketahui baru mendapatkan izin operasional sebagai Klinik Pratama pada 19 Juli 2024, hanya tiga hari sebelum insiden tragis itu terjadi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) ini hanya mencakup layanan medis dasar yang dilakukan oleh dokter umum, bukan tindakan operasi estetika seperti sedot lemak.

Baca Juga: Profil Abel Insani Kompas TV: Viral Gara-Gara Lupa Mute, Keluhannya Terdengar di Siaran Langsung!

Mary mengungkapkan bahwa meskipun klinik tersebut mengajukan izin sebagai Klinik Pratama, dalam pelaksanaannya, mereka menawarkan layanan kecantikan yang seharusnya memerlukan izin khusus.

"Banyak yang mengira ini klinik kecantikan, karena dokter yang bertanggung jawab dan pelaksana di klinik tersebut melampirkan sertifikat estetika. Namun, izin yang kami keluarkan adalah untuk Klinik Pratama, bukan untuk klinik kecantikan," jelas Mary.

Praktek Tanpa Izin, Dua Dokter Terjerat

Lebih jauh, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dokter yang melakukan prosedur sedot lemak pada Ella Sari, berinisial AL dan AP, tidak memiliki izin praktek yang sah.

"Dokter yang melakukan tindakan ini tidak memiliki izin praktek baik sebagai dokter umum, apalagi sebagai dokter spesialis," tegas Arya.

Baca Juga: Polisi Geledah WSJ Beauty Clinic Terkait Dugaan Malpraktik, Ungkap Izin Praktek Tak Lengkap

Investigasi Polres Metro Depok juga menemukan bahwa kedua dokter tersebut hanya memiliki sertifikat pelatihan yang bukan merupakan sertifikat keahlian untuk melakukan tindakan medis seperti sedot lemak.

"Sertifikat yang dimiliki oleh dokter hanya menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan penggunaan alat, bukan keahlian medis," tambah Arya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X