PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 kembali mencuri perhatian publik. Putusan praperadilan baru-baru ini menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, membuka babak baru dalam kasus ini. Terbaru, Dede, salah satu saksi kunci, mengaku memberikan kesaksian palsu delapan tahun lalu.
Dalam konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Senin (22/7/2024), Dede mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana. “Saya merasa bersalah. Selama delapan tahun, saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” ungkapnya, dikutip dari Kompas TV.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Tampil Optimal Hadapi Persis Solo di Piala Presiden 2024
Awalnya, terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan bebas bersyarat pada April 2020 setelah mendapatkan remisi.
Dede mengaku semakin merasa bersalah karena masih dapat menjalani kehidupan normal sementara tujuh orang lainnya mendekam di penjara seumur hidup. "Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun," katanya.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Jamu Persis Solo pada Matchday 3 Grup A Piala Presiden 2024
Dede akhirnya memberanikan diri menghubungi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, untuk memberikan keterangan. Menurut pengakuannya, ia memberikan kesaksian palsu atas arahan Aep, saksi kunci dalam kasus Vina, serta Iptu Rudiana, ayah korban Eky yang juga anggota kepolisian.
"Kenapa bohong di depan penyidik? Karena saya disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: 25 Juli: Mengenang Wafatnya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, Pendiri Nahdlatul Ulama
Menanggapi tuduhan ini, pihak Iptu Rudiana, melalui kuasa hukum Pitra, melayangkan somasi terbuka kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Aep. Mereka diminta meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan. "Jika permintaan maaf tidak dilakukan, kami akan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegas Pitra.
Kasus "Vina Cirebon" kini memasuki fase baru dengan berbagai pengakuan dan langkah hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Lomba Nangis di Tegal Viral, Air Mata Emak-Emak Tumpah Ruah!
Deskripsi : Kasus Vina Cirebon, pembunuhan Vina dan Eky, Dede kesaksian palsu, Iptu Rudiana somasi, berita kriminal Cirebon, praperadilan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi, Perhimpunan Advokat Indonesia, perkembangan kasus hukum Cirebon.***(Adi Mulyadi)
Artikel Terkait
Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes: Mudah, Cepat, Gratis, dan Bisa Diakses Kapanpun dari Manapun: Tinggal Isi Google Form!
Aprilio Perkasa Manganang: Perjalanan Inspiratif Seorang Atlet dengan Hipospadia
Ujang Alim: Ketua KTNA Purwakarta yang Selalu Turun ke Sawah dan Kebun Mendengar Aspirasi Petani
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia, Meninggal Dunia
Jejak Karier dan Kepemimpinan Hamzah Haz: Dari Menteri hingga Wakil Presiden Indonesia
Imam Supandi: Visi Besar Ubah Malang Jadi Kota Pendidikan, Industri, dan Wisata Berdaya Saing Tinggi
Persib Bandung Siap Tampil Optimal Hadapi Persis Solo di Piala Presiden 2024
Persib Bandung Siap Jamu Persis Solo pada Matchday 3 Grup A Piala Presiden 2024
25 Juli: Mengenang Wafatnya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, Pendiri Nahdlatul Ulama
Lomba Nangis di Tegal Viral, Air Mata Emak-Emak Tumpah Ruah!