Pengakuan Mengejutkan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Iptu Rudiana Layangkan Somasi

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:30 WIB
Pengakuan Mengejutkan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Iptu Rudiana Layangkan Somasi (angkapan Layar YouTube Cumicumi)
Pengakuan Mengejutkan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Iptu Rudiana Layangkan Somasi (angkapan Layar YouTube Cumicumi)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 kembali mencuri perhatian publik. Putusan praperadilan baru-baru ini menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, membuka babak baru dalam kasus ini. Terbaru, Dede, salah satu saksi kunci, mengaku memberikan kesaksian palsu delapan tahun lalu.

Dalam konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Senin (22/7/2024), Dede mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana. “Saya merasa bersalah. Selama delapan tahun, saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” ungkapnya, dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Tampil Optimal Hadapi Persis Solo di Piala Presiden 2024

Awalnya, terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan bebas bersyarat pada April 2020 setelah mendapatkan remisi.

Dede mengaku semakin merasa bersalah karena masih dapat menjalani kehidupan normal sementara tujuh orang lainnya mendekam di penjara seumur hidup. "Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun," katanya.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Jamu Persis Solo pada Matchday 3 Grup A Piala Presiden 2024

Dede akhirnya memberanikan diri menghubungi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, untuk memberikan keterangan. Menurut pengakuannya, ia memberikan kesaksian palsu atas arahan Aep, saksi kunci dalam kasus Vina, serta Iptu Rudiana, ayah korban Eky yang juga anggota kepolisian.

"Kenapa bohong di depan penyidik? Karena saya disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: 25 Juli: Mengenang Wafatnya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, Pendiri Nahdlatul Ulama

Menanggapi tuduhan ini, pihak Iptu Rudiana, melalui kuasa hukum Pitra, melayangkan somasi terbuka kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Aep. Mereka diminta meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan. "Jika permintaan maaf tidak dilakukan, kami akan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegas Pitra.

Kasus "Vina Cirebon" kini memasuki fase baru dengan berbagai pengakuan dan langkah hukum yang akan diambil. 

Baca Juga: Lomba Nangis di Tegal Viral, Air Mata Emak-Emak Tumpah Ruah!

Deskripsi : Kasus Vina Cirebon, pembunuhan Vina dan Eky, Dede kesaksian palsu, Iptu Rudiana somasi, berita kriminal Cirebon, praperadilan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi, Perhimpunan Advokat Indonesia, perkembangan kasus hukum Cirebon.***(Adi Mulyadi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X