Dalam artikel ini, kita akan membahas peningkatan alokasi dana desa dari pemerintah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.
PURWAKARTA ONLINE - Dana desa telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada desa untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Dana desa, yang didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2014 tentang Dana Desa yang diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada desa melalui transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Skandal Dugaan Asmara Ketua KPK Firli Bahuri Mirip Pablo Escobar? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, serta kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi desa.
Proses pengelolaan dana desa diputuskan secara bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang).
Baca Juga: Komisi II DPRD Purwakarta Respon Keluhan Air PDAM: Langkah Terkini dan Harapan Masyarakat!
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan para pemangku kepentingan desa dengan tujuan untuk menampung aspirasi dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan aparatur desa atau pihak tertentu.
Menurut data yang dikutip dari website resmi Bengkalis Kabupaten, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta menanggulangi kemiskinan.
Prioritas tersebut tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) yang berlaku selama satu tahun anggaran.
Baca Juga: Cuma Rp236 Juta! Daihatsu Luncurkan New Terios ke Pasaran dengan Fitur Terbaru!
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa, diutamakan penggunaan sumber daya lokal dan tenaga kerja masyarakat desa setempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2022, alokasi dana desa dari tahun 2015 hingga 2021 terus mengalami peningkatan.
Artikel Terkait
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kiarapedes Purwakarta: Realisasi Januari-Maret 2023!
Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Pemulihan Ekonomi, Program Nasional, dan Mitigasi Bencana!
Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Berapa?
Dana Desa Tahun 2023 untuk Apa Saja?
Apakah Bantuan Dana Desa Masih Ada di Tahun 2023?
Panduan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa: Persyaratan dan Batas Waktu Tahun 2023
Jumlah Dana Desa per desa: Meningkat 3,4 Kali Lipat, Rahasia Sukses Pengelolaan dan Partisipasi Masyarakat!
Aplikasi Cek Dana Desa: Mudahnya Memantau Dana Desa Secara Online