PurwakartaOnline.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara teratur. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Dampak Tapera Terhadap Daya Beli Masyarakat
Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), implementasi Tapera dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dengan adanya potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera, disposable income (pendapatan yang siap dibelanjakan) masyarakat akan menurun.
“Konsumsi masyarakat pasti akan terpengaruh karena pendapatan yang bisa dibelanjakan akan berkurang,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta.
Penurunan daya beli ini bisa berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pilar utama perekonomian. Namun, Purbaya berharap bahwa Tapera akan dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Persiapan dan Implementasi Tapera
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut PP tersebut, besaran iuran peserta Tapera adalah 3% dari gaji atau upah. Untuk pekerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Meskipun potongan gaji ini mungkin dianggap memberatkan oleh sebagian masyarakat, Presiden Jokowi menganggapnya wajar.
“Wajar jika masyarakat berhitung mengenai potongan gaji untuk Tapera, tetapi manfaat jangka panjangnya akan terasa,” ujarnya.
Kelompok Peserta Tapera
PP 21/2024 mengatur bahwa peserta Tapera adalah seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pekerja BUMN, hingga pekerja swasta dan pekerja mandiri. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah PP 25 Tahun 2020 berlaku, yakni pada 2027.
Untuk pekerja mandiri, mereka juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran simpanan setiap bulan melalui bank kustodian atau bank penampung. Adanya kewajiban ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam program ini.
Artikel Terkait
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes, Supenda Griana: Strategi Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan Warga
Kasi PMD Wawan Setiawan: Penetapan IDM 2024, Dorong Inovasi Pelayanan Desa Kiarapedes
Penetapan IDM 2024 Desa Kiarapedes: Musdes dan FGD Berlangsung Hingga Petang, Fokus Akurasi Data Pembangunan
Lagi-lagi Dukungan Calon Bupati Purwakarta Datang ke Irwan P Abdurrachman, Kali Ini Dari Forum Sahabat FHRGA
FHRGA Resmi Dukung Irwan P Abdurrachman sebagai Calon Bupati Purwakarta, Janji Kemajuan untuk Purwakarta
Musdes Penetapan IDM 2024 Desa Sumbersari: Upaya Memperkuat Status Desa Mandiri
Camat Kiarapedes Helmi Setiawan: IDM Kunci Utama Pembangunan Desa, Desa Mandiri Bisa Turun Status Jika Tidak Dijaga!
FGD Pemutakhiran Data IDM 2024: Desa Sumbersari Pertahankan Status Desa Mandiri, Berita Acara Ditandatangani!
Dampak Besar Tapera: Pengurangan Gaji 3% untuk Rumah, Daya Beli Masyarakat Terancam Turun Drastis!
Potongan Gaji 3% untuk Tapera: Dampak Besar pada Daya Beli, Apa Kata LPS?