Polwan Bripka DTR Digerebek Suami Saat Berzina dengan Senior di Kamar Hotel

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 22:20 WIB
Serda ZM grebek istrinya sendiri, Polwan Bripka DTR sedang selingkuh dengan senior (Ist)
Serda ZM grebek istrinya sendiri, Polwan Bripka DTR sedang selingkuh dengan senior (Ist)

Mereka kemudian pergi makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Jemursari, sebelum akhirnya memutuskan untuk menginap di hotel.

Baca Juga: Mantan Mantri BRI Irwan P Abdurrachman Makan Bubur Bah Adom di Cianting, Gali Potensi UMKM Purwakarta

Reaksi dan Tindakan Suami

Serda ZM mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia memergoki sang istri berselingkuh.

Pada 2018 lalu, Bripka DTR juga pernah ketahuan berselingkuh dengan rekan kerjanya sesama polisi saat masih berdinas di Polda Jatim.

Saat itu, Serda ZM memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporannya atas permintaan orang tua Bripka DTR.

"Saya pikir dia insyaf. Namun, mental saya hancur saat dia mengulanginya lagi pada bulan Desember 2023," ujar Serda ZM dengan nada kecewa.

Sanksi dan Proses Hukum

Akibat perbuatannya, Bripka DTR dan Aiptu EA telah dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri.

Meski demikian, kedua polisi tersebut mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga: Irwan P Abdurrachman didukung Ikatan Alumni SMPN 1 Plered untuk Maju di Pilkada Purwakarta

Di sisi lain, dalam perkara pidananya, Bripka DTR dan Aiptu EA didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Sidang pidana masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Serda ZM berharap kedua oknum polisi tersebut dihukum maksimal oleh majelis hakim.

"Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian," tegas Serda ZM di depan pengadilan.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan Bripka DTR dan Aiptu EA ini telah mencoreng citra institusi Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X