Kemenhub Nonaktifkan Pejabat yang Viral Akibat Menginjak Alquran

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 19:35 WIB
Asep Kosasih Samapta dan Vanny Rossyane.  (Kolase tangkapan layar YouTube/ Seleb Oncam News)
Asep Kosasih Samapta dan Vanny Rossyane. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Seleb Oncam News)

PurwakartaOnline.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, setelah video viral yang menunjukkan dirinya menginjak Alquran. Kejadian ini terjadi saat Asep berusaha meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Dalam video berdurasi 39 detik yang beredar luas, Asep terlihat mengenakan kaos abu-abu dan sarung biru, berdiri di atas sajadah yang sama warnanya dengan sarung tersebut. Ia mengucapkan sumpah sambil menginjak Alquran, dengan tujuan membuktikan kesetiaannya kepada sang istri. Video ini direkam oleh istrinya, Vanny Rossyane, yang kemudian menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti saat melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini tidak hanya mencuat karena video tersebut, tetapi juga karena Asep diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan bahwa penonaktifan Asep bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan KDRT yang dilaporkan.

Baca Juga: Kronologi Skandal Kredit Fiktif Bank BJB: Kerugian Rp 13 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap, Pimpinan Cabang Diduga Terlibat!

“Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus KDRT. Jika terbukti bersalah, Kemenhub akan memberikan sanksi internal sesuai aturan yang berlaku,” kata Cecep.

Ia menambahkan bahwa disiplin pegawai negeri sipil diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengharuskan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan.

Terkait kasus penginjakan Alquran, Cecep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak akan dicampuri oleh Kemenhub.

“Soal dugaan penistaan agama, Kemenhub tidak bisa mencampuri karena itu merupakan ranah pribadi yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga: Beternak Sapi Demi Menghidupi Pesantren, Kisah Inspiratif Ketua NU Purwakarta Ajengan Anwar Nasihin!

Pelaporan resmi terhadap Asep dilakukan oleh Vanny Rossyane pada Rabu (15/5/2024) di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penistaan agama. Pengacara Vanny, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa Asep bersumpah menginjak Alquran pada Agustus 2023 untuk meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

“Kejadian ini bermula dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Vanny kepada Asep. Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Asep melakukan sumpah dengan cara yang tidak pantas, yaitu menginjak Alquran,” jelas Sunan Kalijaga.

Bukti yang diajukan termasuk rekaman video dan tangkapan layar dari percakapan yang diduga menunjukkan perselingkuhan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi topik perbincangan hangat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Kami telah menerima laporan kasus dugaan penistaan agama pada 15 Mei. Saat ini, penyelidik sedang melakukan pendalaman untuk tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X