Purwakarta Online - Vaksin AstraZeneca telah menjadi pusat perhatian global akibat pengakuan baru dari perusahaan farmasi tentang potensi efek samping langka yang dapat ditimbulkannya, termasuk risiko pembekuan darah yang serius. Namun, bagaimana dampaknya di Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam.
Menyusul pengakuan AstraZeneca tentang kemungkinan efek samping serius dari vaksin yang mereka produksi, sejumlah pertanyaan pun muncul. Dokumen yang disampaikan perusahaan tersebut dalam kasus gugatan di Inggris menyoroti adanya kasus sindrom trombosis dengan trombositopenia atau Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS), yang disebut sebagai VITT (Vaccine Immune Thrombosis with Thrombocytopenia). Kasus ini terjadi setelah vaksinasi, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna vaksin tersebut.
Namun, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Prof. Hinky Hindra Irawan Satari, menegaskan bahwa tidak ada laporan kasus TTS setelah pemakaian vaksin AstraZeneca di Indonesia. Ini didasarkan pada surveilans aktif dan pasif yang terus dilakukan oleh lembaga terkait.
Baca Juga: Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Dalam keterangan resminya, Prof. Hinky menjelaskan bahwa keamanan vaksin telah melalui serangkaian tahapan uji klinis yang ketat, termasuk melibatkan jutaan orang, sebelum izin edar diberikan. Bahkan setelah izin edar dikeluarkan, pemantauan terhadap keamanan vaksin terus dilakukan.
Indonesia, sebagai negara dengan peringkat keempat terbesar dalam program vaksinasi COVID-19 global, telah menyuntikkan ratusan juta dosis vaksin kepada masyarakatnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 juta dosis adalah vaksin AstraZeneca. Meskipun begitu, tidak ada laporan kasus TTS yang terkait dengan penggunaan vaksin ini di Indonesia.
Surveilans aktif yang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun, mulai Maret 2021 hingga Juli 2022, di 14 rumah sakit di 7 provinsi, tidak menemukan adanya kasus TTS. Bahkan setelah surveilans aktif selesai, Komnas KIPI tetap melakukan surveilans pasif hingga saat ini, dan tidak ada laporan kasus TTS yang masuk.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
TTS sendiri merupakan sindrom langka yang ditandai dengan pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah. Meskipun bisa menyebabkan gejala serius seperti stroke, kerusakan otak, serangan jantung, emboli paru, dan amputasi, kasusnya sangat jarang terjadi di masyarakat.
Prof. Hinky juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), gejala biasanya muncul antara 4 hingga 42 hari setelah vaksin disuntikkan. Jadi, bila saat ini ada kasus TTS yang dilaporkan di Indonesia, kemungkinan besar bukan karena vaksin COVID-19, mengingat telah melewati rentang waktu kejadian yang disebutkan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap melaporkan kejadian ikutan pasca-imunisasi atau KIPI kepada pihak yang berwenang, seperti melalui puskesmas terdekat. Tindakan ini akan diikuti dengan investigasi, anamnesis, dan rujukan ke rumah sakit untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga: Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk tetap mengandalkan sumber informasi yang terpercaya terkait vaksinasi COVID-19. Kedua, transparansi dan keterbukaan dari pihak berwenang dalam menyampaikan informasi tentang keamanan vaksin sangatlah penting guna membangun kepercayaan dan meminimalisir ketakutan yang tidak beralasan.
Sementara itu, pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran COVID-19. Dalam menghadapi situasi ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meraih keberhasilan bersama.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya
AstraZeneca Akui Efek Samping Langka dari Vaksin COVID-19: Apa Itu Thrombosis Thrombocytopenia Syndrome (TTS)?
Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Realme C65 Resmi Hadir di Indonesia, Performa Tangguh dengan Fitur Inovatif
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Korupsi untuk Jajan Istri: Fakta dan Dugaan Baru yang Terungkap
SYL Kerap Menagihkan Pembayaran Kartu Kredit ke Kementan!
Biaya Ultah Cucu SYL Dibebankan ke Kementan: Skandal Baru dalam Kasus Korupsi
Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Mitos dan Fakta