Purwakarta Online - Sebuah pengakuan mengejutkan dari perusahaan farmasi AstraZeneca telah menarik perhatian dunia terkait efek samping langka yang terkait dengan vaksin COVID-19 yang mereka produksi. Efek samping ini, yang melibatkan pembekuan darah yang jarang terjadi, menjadi sorotan dalam sejumlah kasus hukum di berbagai negara, termasuk Inggris.
Dokumen yang diajukan dalam gugatan perwakilan kelompok oleh 51 korban di Inggris membuka kejadian yang tragis, di mana beberapa orang kehilangan anggota keluarga mereka akibat efek samping tersebut. Namun, bagaimana dengan situasinya di Indonesia?
Menurut Prof. Hinky Hindra Irawan Satari, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), belum ada laporan mengenai kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia atau TTS setelah penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Data ini diperoleh dari surveilans aktif dan pasif yang terus dilakukan oleh Komnas KIPI.
"Keamanan dan manfaat sebuah vaksin sudah melalui berbagai tahapan uji klinis, mulai dari tahap 1 hingga tahap 4, termasuk vaksin COVID-19 yang telah melibatkan jutaan orang, sampai dikeluarkannya izin edar," jelas Prof. Hinky dalam sebuah keterangan resmi.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan peringkat keempat terbesar dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di dunia, telah menyuntikkan sekitar 453 juta dosis vaksin kepada masyarakatnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 juta dosis merupakan vaksin AstraZeneca. Meski demikian, hasil surveilans aktif yang telah selesai dan surveilans pasif yang masih berlanjut tidak menunjukkan adanya laporan kasus TTS di Indonesia.
TTS merupakan kondisi langka yang melibatkan pembekuan darah serta penurunan jumlah trombosit. Meskipun kasusnya jarang terjadi, TTS dapat menyebabkan gejala yang serius, seperti stroke, kerusakan otak, serangan jantung, emboli paru, dan bahkan amputasi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Dalam penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemkes), Prof. Hinky menekankan bahwa jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang terjadi antara 4 hingga 42 hari setelah vaksin disuntikkan, kemungkinan besar hal tersebut tidak terkait dengan vaksin COVID-19 karena sudah melewati rentang waktu kejadian yang mungkin.
"Namanya trombosis, pembuluh darah membeku. Kalau terjadi di otak muncul gejala pusing, di saluran cerna mual, di kaki pegel. Kalau jumlah trombositnya menurun, ada perdarahan, biru-biru di tempat suntikan, ya, itu terjadi, tapi 4-42 hari setelah vaksin," ungkap Prof. Hinky.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian ikutan pasca-imunisasi atau KIPI kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat. Prosedur investigasi akan dilakukan untuk memastikan hubungan sebab-akibat serta memberikan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada.
Baca Juga: Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Meski ada sorotan terhadap efek samping vaksin AstraZeneca yang langka ini, penting untuk diingat bahwa vaksinasi tetap menjadi salah satu langkah terbaik dalam upaya melawan pandemi COVID-19. Dalam mengambil keputusan terkait vaksinasi, konsultasikan dengan tenaga medis terpercaya dan dapatkan informasi yang akurat untuk keputusan yang tepat bagi kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Perhitungannya
AstraZeneca Akui Efek Samping Langka dari Vaksin COVID-19: Apa Itu Thrombosis Thrombocytopenia Syndrome (TTS)?
Realme C65: Smartphone Tangguh dengan Fitur Inovatif
Realme C65 Resmi Hadir di Indonesia, Performa Tangguh dengan Fitur Inovatif
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Korupsi untuk Jajan Istri: Fakta dan Dugaan Baru yang Terungkap
SYL Kerap Menagihkan Pembayaran Kartu Kredit ke Kementan!
Biaya Ultah Cucu SYL Dibebankan ke Kementan: Skandal Baru dalam Kasus Korupsi
Biaya Skincare Didebankan ke Kementerian Pertanian: Fakta Terbaru Sidang Kasus SYL
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Efek Samping Vaksin AstraZeneca: Mitos dan Fakta