Mereka juga menyatakan bahwa asas jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak hanya berhenti pada keadilan prosedural, melainkan juga menghendaki sebuah keadilan substantif.
Baca Juga: Saepul Bahri Binzein Bakal didukung Partai Gerindra di Pilkada Purwakarta?
Reaksi publik terhadap putusan MK pun bermacam-macam.
Ratusan demonstran memadati kawasan sekitar Gedung MK menjelang pembacaan putusan, dengan sejumlah atribut menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Meskipun MK telah menetapkan keputusan, beberapa pendemo menyatakan kekecewaan atas hasil tersebut dan menuntut agar Pilpres diulang.
Pendemo yang mendukung Anies-Cak Imin menuding adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses pemilu, serta merasa kecewa dengan keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Meskipun demikian, MK telah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang mereka anggap tepat.
Meski tidak semua pihak puas dengan keputusan ini, hal ini menunjukkan pentingnya independensi dan keadilan dalam proses hukum di negara ini.***
Artikel Terkait
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66, Peluang Terbaru Meningkatkan Kompetensi dan Pekerjaan!
Kartu Prakerja Gelombang 66, Peluang Emas Meningkatkan Karier dan Penghasilan!
Brian Pradana Hasibuan, Kisah Kontroversial Seorang Pilot yang Viral di Media Sosial
Skandal Brian Pradana Hasibuan, Pilot yang Viral di Media Sosial Dituduh Hamili Perempuan dan Ajak Jual Organ Anak
Hidayat Daftar Bakal Calon Bupati ke Partai PDIP Purwakarta
Tingkat Popularitas Irwan P Abdurrachman Berdampingan dengan Anne Ratna Mustika untuk Pilkada Purwakarta
Saepul Bahri Binzein Bakal didukung Partai Gerindra di Pilkada Purwakarta?
Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya
Putusan Kontroversial Sidang MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan, Pertimbangan, dan Respons Publik