Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan, Pertimbangan, dan Respons Publik

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 19:00 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024. (Riza/ Kilat.com)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024. (Riza/ Kilat.com)

Purwakarta Online - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menarik perhatian dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Pada Senin (22/04), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

MK menyatakan bahwa permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya."

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah terkait dengan dalil-dalil yang diajukan, antara lain mengenai ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dugaan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan APBN untuk memengaruhi pemilu.

Baca Juga: Putusan Kontroversial Sidang MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Dalam putusannya, MK juga menyoroti dalil yang menyebutkan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

Meskipun demikian, tidak semua hakim sepakat dengan putusan tersebut. Tiga hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satunya, Hakim MK Saldi Isra, menekankan pentingnya asas pemilu yang jujur dan adil dalam UUD 1945, serta menyoroti keadilan substantif dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya

Namun, keputusan MK ini tidak diterima dengan baik oleh sebagian pihak.

Ratusan demonstran memadati sekitar Gedung MK dengan tuntutan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024. Mereka menyuarakan kekecewaan atas putusan MK, menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan.

Selain itu, reaksi dari pihak-pihak terkait juga menjadi sorotan.

MK menolak dalil-dalil yang menyebutkan intervensi Presiden Jokowi dan dugaan keterlibatan sejumlah menteri dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X