Skandal Perusakan Barang Bukti: Anggota Polisi Merusak Handphone di Hadapan Penyidik

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 03:18 WIB
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.

Purwakarta Online - Skandal perusakan barang bukti oleh Iptu Supriadi, seorang anggota Kepolisian, telah menggemparkan publik.

Kasus ini mengungkapkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, sebuah negara yang berlandaskan hukum.

Menurut Sumaryono, perwira tinggi yang terlibat dalam proses ini, "Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya."

Tindakan Supriadi yang merusak barang bukti dihadapan penyidik adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepatuhan pada hukum.

Baca Juga: Kasus Iptu Supriadi: Proses Hukum dan Jeruk Makan Jeruk Viral - Berita Terbaru PurwakartaOnline.com

Peristiwa ini terjadi ketika penyidik Polda Sumut melakukan penyitaan terhadap handphone milik Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

Meskipun penyitaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan telah mendapat izin dari pengadilan, Supriadi menolak untuk berkooperasi.

Bahkan, ia secara aktif merusak barang bukti dan menghalangi penyidikan.

Sumaryono menjelaskan bahwa Supriadi tidak hanya menolak menyerahkan handphone, tetapi juga melakukan perusakan di rumahnya.

Baca Juga: Penangkapan Wanita Terduga Penipuan Modus Akpol: Langkah Tegas Polda Sumut

"Perusakan handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga mengakibatkan barang bukti tersebut terbakar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumaryono menegaskan bahwa tindakan perusakan barang bukti oleh Supriadi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota Kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, terdapat narasi yang salah beredar di media sosial terkait kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X