Penangkapan Wanita Terduga Penipuan Modus Akpol: Langkah Tegas Polda Sumut

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 03:01 WIB
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.

Purwakarta Online - Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Kamis (21/3/2024) pagi.

"Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pengamanan terhadap seseorang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

NW diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Pandangan Ketua STAI Muttaqien Soal Deni Ahmad Haidari Nyalon Bupati Purwakarta

Iptu Supriadi memperkenalkan korban dengan pelaku NW, yang mengiming-imingi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan, korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Total kerugian yang dialami korban mencapai 1,2 miliar rupiah, yang dibayar secara bertahap.

"Dari penyidikan kami, saudara NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi bukti elektronik, bukti transfer uang, serta rekening koran dari beberapa orang," sebutnya.

Baca Juga: Cosmos Persona Test Link, Temukan Kosmosmu dengan Uji Kepribadian Cosmos Persona!

Polda Sumut menerima 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan tipu gelap tersebut yang terlapor adalah saudari NW.

Terkait perannya, proses terhadap Iptu S akan didalami untuk memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi.

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X