Kasus Iptu Supriadi: Proses Hukum dan Jeruk Makan Jeruk Viral - Berita Terbaru PurwakartaOnline.com

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 03:10 WIB
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.
AKP S berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat akan menyita barang bukti handphonenya, Jumat (15/3/2024) lalu.

Purwakarta OnlineIptu Supriadi, seorang anggota Kepolisian tengah menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan bahkan tindak pidana menjadi fokus dari kasus yang tengah bergulir.

Menurut Sumaryono, perwira yang terlibat dalam kasus ini, "Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya."

Tuturannya mengisyaratkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Penangkapan Wanita Terduga Penipuan Modus Akpol: Langkah Tegas Polda Sumut

Dalam perkembangan terbaru, Sumaryono menyatakan bahwa Iptu Supriadi telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, yakni merusak barang bukti.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, untuk diserahkan di rumahnya, namun sesampainya di rumah Iptu Supriadi, dia bukan menyerahkan handphonenya, malah berbuat hal yang tidak bertanggung jawab yaitu merusak barang bukti," ungkapnya.

Perkara yang ditangani adalah dugaan penipuan dan penggelapan, yang sudah mencapai tahap penyidikan.

"Perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota Kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Sumaryono.

Baca Juga: Pandangan Ketua STAI Muttaqien Soal Deni Ahmad Haidari Nyalon Bupati Purwakarta

Polda Sumut telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik Iptu Supriadi, dengan proses yang sesuai hukum dan mendapat izin dari pengadilan.

Namun, pihak terkait tidak kooperatif dan justru menghilangkan barang bukti serta merintangi penyidikan.

Terlepas dari fakta hukum yang telah diuraikan, beredar pula informasi palsu di media sosial mengenai kasus ini.

Sumaryono menekankan bahwa pihak berwenang sedang menginvestigasi asal muasal narasi hoax tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X