Kronologi Kebakaran Dayah Abon Buni, Lima Kamar Santri Ludes Terbakar

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB
Kebakaran Dayah Abon Buni, Aceh, Indonesia. (Ist)
Kebakaran Dayah Abon Buni, Aceh, Indonesia. (Ist)

Purwakarta Online - Sebuah musibah menimpa Dayah Ashabul Yamin di Gampong Tumpok Mesjid, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, lima kamar atau barak santri di dayah tersebut dilalap si jago merah.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa mengerikan ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek Paya Bakong, Ipda Marzuki, kebakaran yang menghanguskan bangunan dayah tersebut diduga dipicu oleh korsleting arus pendek listrik.

Baca Juga: Antony Buktikan Dedikasi dengan Gol Pentingnya dalam Kemenangan Manchester United atas Liverpool di Piala FA

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa api pertama kali terlihat oleh seorang santri dari salah satu kamar yang saat itu sedang kosong karena pemiliknya telah pulang ke kampung halaman.

Respons Cepat dari Otoritas dan Masyarakat

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pimpinan dayah segera memberitahukan kepada pihak berwenang dan meminta bantuan.

Polsek Paya Bakong langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk segera menuju lokasi.

Sementara itu, santri dan warga sekitar berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api sebelum bantuan datang.

Baca Juga: Ayah Atta Halilinta Minta Ganti Rugi Rp 26 Miliar: Gugatan Anofial Asmid Halilintar Terhadap Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru

Tak lama berselang, dua unit mobil Pemadam Kebakaran dari pos Landing, satu unit dari pos Alue Bily, dan satu unit mobil dari PT Pema Global Energi (PGE) pun tiba di lokasi kejadian.

Dengan kerja keras dan kerja sama antara petugas pemadam kebakaran, warga, dan santri, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X