Kecurangan Pilpres 2024: Tuntutan Petisi Brawijaya

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 19:40 WIB
Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang. (ist)
Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang. (ist)

Purwakarta Online - Isu kecurangan dalam Pilpres 2024 mencuat setelah Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang, mengeluarkan petisi Brawijaya pada Minggu (18/2/2024).

Petisi ini menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi.

Menurut Haposan, proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka disinyalir melibatkan rekayasa hukum, dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023.

Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan tindakan memalukan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Dubes China di Kertanegara, Ditemani Kucing Bobby

"Ada dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh-sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]," tutur Haposan lewat rilisnya, Minggu (17/2/2024).

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa revisi PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun, menurut Haposan, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

Keputusan DKPP yang menyatakan Komisioner KPU bersalah turut menegaskan indikasi pelanggaran tersebut.

Haposan juga menilai penggunaan hukum sebagai instrumen politik, mencurigai adanya upaya merusak sistem politik dan menghalangi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi.

Baca Juga: Guru Gembul: Pendidikan Islam Terbuai Romantisme Kejayaan Masa Lalu

Selain itu, campur tangan presiden dalam mendukung paslon tertentu dinilai sebagai penodaan terhadap demokrasi.

Petisi Brawijaya mengajukan beberapa tuntutan, antara lain menolak hasil pemilihan yang dianggap curang, meminta Bawaslu memproses hukum terhadap paslon 02 (Prabowo-Gibran) atas deklarasi kemenangan, dan mendiskualifikasi paslon 2 pada Pilpres 2024.

Haposan menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada tahapan proses pencalonan hingga perhitungan suara yang dinilai bermasalah.

"Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X