PurwakartaOnline.com - Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengambil keputusan mengenai kasus kontroversial "Kardus Durian" yang telah memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Putusan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), membawa kabar bahwa isu ini telah mencapai titik akhir di tingkat pengadilan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari MAKI "error in objecto" atau mengandung kekeliruan terhadap objek yang digugat.
Selain itu, MAKI juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan mereka telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar
Dengan demikian, PN Jaksel memutuskan bahwa praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima dan memberikan beban biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Kasus "Kardus Durian" bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 25 Agustus 2011.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan ditangkap bersama dengan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Dharnawati ditangkap bersamaan dengan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian
MAKI menggugat KPK, menilai penghentian penyidikan kasus "Kardus Durian" tidak sah.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Jaksel pada 22 Februari 2023, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sekretaris DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyambut baik putusan ini, menganggapnya sebagai kepastian hukum yang membuktikan bahwa isu yang menggelayuti Abdul Muhaimin Iskandar adalah tidak benar.
Hasanuddin Wahid menilai bahwa putusan PN Jaksel menunjukkan bahwa kasus "Kardus Durian" sudah tuntas dan selesai.
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti: Tanggapan Santai Terhadap Ajakan Cak Imin untuk Bergabung dengan Timnas AMIN
Susi Pudjiastuti Anggap Ajakan Cak Imin Sebagai 'Bercanda'
Anies Cak Imin Bakal Usir Tenaga Kerja Asing Ilegal Sambil Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Misi Anies-Cak Imin: Menyediakan Paling Sedikit 15 Juta Lowongan Kerja Baru!
SGIE Adalah...? Pertanyaan Gibran pada Cak Imin dalam Debat Cawapres 2024
Tanggapi Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Cak Imin: Baru kali ini dalam sejarah NU ada saling memecat!
Gibran Soroti Catatan Cak Imin: Strategi Jitu Hadapi Perubahan Iklim dalam Debat Cawapres Keempat
Gibran Soroti Penggunaan Botol Plastik oleh Cak Imin dalam Debat Cawapres Pilpres 2024
Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel
Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi