Keputusan Pengadilan Menutup Isu "Kardus Durian": KPK Terbukti Profesional dan Maki Ditolak Praperadilan

photo author
Zamur, Purwakarta Online
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:32 WIB
Singgung seseorang yang menguasai lahan 500 ribu hektare, Cak Imin ternyata juga punya tanah senilai Rp24 miliar. Nggak kaleng-kaleng! (Instagram @cakiminow)
Singgung seseorang yang menguasai lahan 500 ribu hektare, Cak Imin ternyata juga punya tanah senilai Rp24 miliar. Nggak kaleng-kaleng! (Instagram @cakiminow)

PurwakartaOnline.com - Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengambil keputusan mengenai kasus kontroversial "Kardus Durian" yang telah memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Putusan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), membawa kabar bahwa isu ini telah mencapai titik akhir di tingkat pengadilan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari MAKI "error in objecto" atau mengandung kekeliruan terhadap objek yang digugat.

Selain itu, MAKI juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan mereka telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar

Dengan demikian, PN Jaksel memutuskan bahwa praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima dan memberikan beban biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Kasus "Kardus Durian" bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 25 Agustus 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan ditangkap bersama dengan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dharnawati ditangkap bersamaan dengan uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian

MAKI menggugat KPK, menilai penghentian penyidikan kasus "Kardus Durian" tidak sah.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Jaksel pada 22 Februari 2023, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sekretaris DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyambut baik putusan ini, menganggapnya sebagai kepastian hukum yang membuktikan bahwa isu yang menggelayuti Abdul Muhaimin Iskandar adalah tidak benar.

Hasanuddin Wahid menilai bahwa putusan PN Jaksel menunjukkan bahwa kasus "Kardus Durian" sudah tuntas dan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X