PurwakartaOnline.com - Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa permohonan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus "kardus durian" dinyatakan "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat.
Hakim menyatakan bahwa MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan, karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Dalam inti perkara, PN Jaksel memutuskan bahwa gugatan praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Keputusan ini mengakhiri isu seputar kasus "kardus durian," yang sebelumnya dituduh sebagai upaya politik untuk menjatuhkan nama calon wakil presiden nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Kartu Merah Aizar Akmatov: Arab Saudi Menang 2-0 atas Kirgistan di Piala Asia 2023
Kasus kardus durian sendiri bermula pada 25 Agustus 2011, ketika tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati bersama dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Meski MAKI mengajukan gugatan pada 22 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Putusan ini dianggap mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Pertarungan Sengit di Piala Asia 2023: Hong Kong vs Palestina
Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyambut baik keputusan PN Jaksel, menyatakan bahwa hal ini mengakhiri praduga-praduga dan isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.
Hasanuddin Wahid juga menekankan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa isu yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan.
Hasanuddin Wahid mengapresiasi hakim PN Jaksel yang bertindak jernih dalam menolak gugatan praperadilan, sekaligus memberikan apresiasi kepada KPK yang dianggap telah bertindak profesional selama persidangan.
Menurut Hasan, penjelasan KPK menjadi landasan bagi hakim PN Jaksel dalam menolak gugatan praperadilan dari MAKI.
Artikel Terkait
Muhaimin Iskandar: Peluang Besar sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dalam Koalisi KKIR
Purwakarta Punya Komunitas Millenial Militan! Untuk Menangkan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024
Pegiat Ekraf Purwakarta Desak Muhaimin Iskandar Maju Menjadi Presiden 2024!
Dukungan Gamer dan Milenial Purwakarta: Gus Muhaimin, Calon Presiden Pilihan Mereka di Pilpres 2024!
Dukungan Guru Ngaji Muda se-Purwakarta untuk Gus Muhaimin RI-1, Syaiful Huda DPR RI, dan Sona Maulida DPRD Jab
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Buka Pintu Lebar untuk Koalisi di Pilpres 2024
Muhaimin Iskandar Diatas Angin: Prabowo Memohon Tidak Ditinggalkan, PDIP Memasang Mata pada Cak Imin
Sejarah Konflik Internal PKB: Gus Dur Vs Muhaimin Iskandar dan Kontroversi Terbaru dengan Yenny Wahid!
Bersatunya PKB dan PKS: Strategi Menang Pemilu 2024 dengan Anies-Muhaimin
Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar