Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 00:44 WIB
Isu politik Kasus Kardus Durian seret nama Cawapres Muhaimin Iskandar (Instagram @cakiminnow)
Isu politik Kasus Kardus Durian seret nama Cawapres Muhaimin Iskandar (Instagram @cakiminnow)

PurwakartaOnline.com - Kasus "Kardus Durian" yang sempat menggemparkan pada tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali menjadi sorotan di tahun politik ini.

Meskipun telah dianggap selesai dan clear oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, isu ini masih memunculkan perdebatan dan kontroversi.

Pada 22 Februari 2023, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan (nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) untuk menguji sah penghentian penyidikan kasus "kardus durian" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah pihak tetap mempertanyakan kejelasan status hukum Abdul Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut 1, yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Live Streaming Hong Kong vs Palestina: Pertarungan Sengit di Piala Asia 2023

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menganggapnya sebagai bentuk kepastian hukum yang membantah segala praduga dan isu keliru seputar Gus Muhaimin.

Hasan menilai bahwa isu "kardus durian" hanyalah bagian dari upaya politik untuk menjatuhkan nama cawapres nomor urut 1.

Hasan juga memberikan apresiasi terhadap kejernihan hakim PN Jaksel dalam menolak gugatan praperadilan MAKI.

Ia mengakui bahwa penjelasan KPK menjadi landasan kuat bagi hakim untuk menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus "kardus durian" sudah selesai.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Piala Asia 2023: Hong Kong vs Palestina

Namun, pernyataan hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan bahwa permohonan praperadilan MAKI memiliki "error in objecto" dan bahwa MAKI tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.

Hal ini membuat gugatan praperadilan tidak dapat diterima oleh PN Jaksel.

Meskipun demikian, MAKI tetap diapresiasi atas perannya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Hasan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui jalur lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X