Baca Juga: Gorengan Politik 'Kardus Durian': Begini Fakta Putusan PN Jaksel
Ia mengapresiasi hakim PN Jaksel yang tindakannya dinilai jernih dalam menolak gugatan praperadilan.
Juga, ia memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan penjelasan jelas dalam persidangan praperadilan, menjadi landasan bagi hakim untuk menolak gugatan tersebut.
Hasanuddin juga mengapresiasi peran MAKI yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Meskipun gugatannya ditolak, ia menegaskan bahwa MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga peradilan.
Baca Juga: Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar
Dengan demikian, isu "Kardus Durian" di tahun politik ini dianggap sebagai "gorengan politik" untuk menjatuhkan nama cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar.
Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum terkait kasus ini.
Sementara itu, isu "Kardus Durian" dianggap telah selesai dan tidak lagi menjadi sorotan dalam kancah politik nasional.***
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti: Tanggapan Santai Terhadap Ajakan Cak Imin untuk Bergabung dengan Timnas AMIN
Susi Pudjiastuti Anggap Ajakan Cak Imin Sebagai 'Bercanda'
Anies Cak Imin Bakal Usir Tenaga Kerja Asing Ilegal Sambil Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Misi Anies-Cak Imin: Menyediakan Paling Sedikit 15 Juta Lowongan Kerja Baru!
SGIE Adalah...? Pertanyaan Gibran pada Cak Imin dalam Debat Cawapres 2024
Tanggapi Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Cak Imin: Baru kali ini dalam sejarah NU ada saling memecat!
Gibran Soroti Catatan Cak Imin: Strategi Jitu Hadapi Perubahan Iklim dalam Debat Cawapres Keempat
Gibran Soroti Penggunaan Botol Plastik oleh Cak Imin dalam Debat Cawapres Pilpres 2024
Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel
Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi