Keputusan Pengadilan Menutup Isu "Kardus Durian": KPK Terbukti Profesional dan Maki Ditolak Praperadilan

photo author
Zamur, Purwakarta Online
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:32 WIB
Singgung seseorang yang menguasai lahan 500 ribu hektare, Cak Imin ternyata juga punya tanah senilai Rp24 miliar. Nggak kaleng-kaleng! (Instagram @cakiminow)
Singgung seseorang yang menguasai lahan 500 ribu hektare, Cak Imin ternyata juga punya tanah senilai Rp24 miliar. Nggak kaleng-kaleng! (Instagram @cakiminow)

Baca Juga: Gorengan Politik 'Kardus Durian': Begini Fakta Putusan PN Jaksel

Ia mengapresiasi hakim PN Jaksel yang tindakannya dinilai jernih dalam menolak gugatan praperadilan.

Juga, ia memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan penjelasan jelas dalam persidangan praperadilan, menjadi landasan bagi hakim untuk menolak gugatan tersebut.

Hasanuddin juga mengapresiasi peran MAKI yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

Meskipun gugatannya ditolak, ia menegaskan bahwa MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga peradilan.

Baca Juga: Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar

Dengan demikian, isu "Kardus Durian" di tahun politik ini dianggap sebagai "gorengan politik" untuk menjatuhkan nama cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar.

Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum terkait kasus ini.

Sementara itu, isu "Kardus Durian" dianggap telah selesai dan tidak lagi menjadi sorotan dalam kancah politik nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X