PurwakartaOnline.com - Senin, 11 Desember 2023, sebuah kasus pencabulan terhadap 15 santri di Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta menciptakan gelombang kehebohan di seluruh penjuru kota.
Kabar ini membawa dampak besar pada warga Purwakarta, yang terguncang oleh tragedi ini.
Kasus ini diduga melibatkan oknum guru ngaji di sebuah lembaga pengajian di wilayah tersebut.
Namun, pernyataan resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta menggugah perhatian, menyatakan bahwa lembaga tersebut bukan Pondok Pesantren maupun Majelis Taklim yang terdaftar di Kementerian Agama.
Hanif Hanafi, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, dalam keterangannya menjelaskan bahwa lembaga tersebut belum terdaftar di Kemenag Purwakarta.
Guru ngaji yang diduga terlibat dalam kasus ini disebut melakukan kegiatannya secara pribadi, tanpa mengurus kelembagaan pendidikannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Aqila Semakin Intim: Berangkat Kuliah Bersama Penuh Kemesraan
Baca Juga: Pertaruhan The Series 2 Episode 8: Kepentingan Tersembunyi dan Pertarungan Sengit
Baca Juga: Apa itu AHWA? Sistem yang Akan Digunakan dalam Konfercab NU Purwakarta 2023
"Oknum guru itu mengajaknya masih bersifat pribadi, artinya belum mengurus kelembagaan pendidikannya. Kalau di kami ada Pendidikan non formal yang Namanya TPQ, jadi ketika saya membaca berita kemarin itu saya diberitahu oleh teman. Kami, menekankan disampaikan ke media bahwa itu belum izin, yang ini adalah oknum guru ngaji," ujar Hanif.
Sikap Kemenag terkait kasus pencabulan ini sangat tegas.
Hanif menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dari sisi manapun.
Kementerian Agama akan mengambil langkah-langkah preventif dengan mendorong lembaga-lembaga yang telah melakukan aktivitas pengajaran ilmu agama di Purwakarta untuk segera mengurus perijinan ke Kemenag.
"Kami akan mengumpulkan penyuluh agama Islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti benar-benar terjamin masa depan anak-anak tersebut," tandasnya.
Artikel Terkait
Dampak Tingginya Upah Buruh, 4 Perusahaan Hengkang dari Purwakarta: PHK Massal Tak Terelakkan!
Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh
Konfercab NU Purwakarta 2023: Agenda Pemilihan Rais dan Ketua PCNU Kabupaten
Jadwal dan Agenda Penting Konfercab NU Purwakarta 2023
Lokasi Konfercab NU Purwakarta 2023: Membahas Arah Baru Pergerakan Islam di Purwakarta
Konfercab NU Purwakarta 2023: Pemilihan Rais Syuriah Menggunakan Sistem AHWA
Apa itu AHWA? Sistem yang Akan Digunakan dalam Konfercab NU Purwakarta 2023
Sidang Konfercab NU Purwakarta 2023 akan Dipimpin Langsung oleh PBNU
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Dijadwalkan Hadir dalam Konfercab NU Purwakarta 2023
Konfercab NU Purwakarta 2023, Pengurus Kecamatan Hadirkan 5 Peserta: Rais, Katib, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara