Kronologi Kasus Penganiayaan di SMP Cimanggu Cilacap

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 17:23 WIB
Video aksi perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap.
Video aksi perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap.

PurwakartaOnline.com - Kasus perundungan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, membangkitkan kemarahan masyarakat setempat. Video aksi kejam yang beredar luas di media sosial menunjukkan siswa pelaku dengan kejam memukul dan menendang rekan sekolahnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 26 September 2023, dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Peristiwa

Aksi kekerasan dan perundungan ini terjadi di sebuah SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, pada Selasa, 26 September 2023. Seorang siswa SMP berinisial FF (14) menjadi korban dari aksi brutal yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14), yang juga merupakan siswa dari sekolah yang sama.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Korban dipukul, ditendang, bahkan hingga tersungkur. Teman-temannya yang mencoba memisahkan juga terancam oleh pelaku.

Baca Juga: Penetapan Tersangka pada Kasus Bullying di SMP Cimanggu, Cilacap: Kapolri Telepon Kapolres Cilacap!

Reaksi Masyarakat dan Penangkapan Pelaku

Video perundungan ini membuat masyarakat geram dan mendatangi rumah pelaku. Polisi dengan sigap menanggapi situasi ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari kepala desa setempat dan pemeriksaan terhadap siswa-siswa terkait.

Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan ketat untuk memastikan keamanan serta mencegah adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Kondisi Korban dan Tindakan Medis

Korban penganiayaan, FF (14), saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang. Korban mengeluhkan sesak dada dan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: MK dan WS Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan SMP 2 Cimanggu Cilacap

Pihak kepolisian telah melakukan visum untuk memastikan luka-luka yang dialami korban dan memberikan perawatan medis yang diperlukan. Korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk perawatan lebih lanjut.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan maksimal penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X