Hoaks Seputar Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 17:00 WIB
Beredar flyer di media sosial yang mengabarkan Dimas Aditya Pratama, siswa SMP korban penganiayaan di Cilacap Jateng, meninggal dunia. (Foto/tangkapan layar)
Beredar flyer di media sosial yang mengabarkan Dimas Aditya Pratama, siswa SMP korban penganiayaan di Cilacap Jateng, meninggal dunia. (Foto/tangkapan layar)

PurwakartaOnline.com - Sebuah video mengerikan berdurasi 4 menit 14 detik menghebohkan jagat media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi kejam seorang siswa SMP yang mengenakan seragam sekolah di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap rekan sekelasnya. Peristiwa tragis ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kabar yang menyebut bahwa korban meninggal dunia. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?

Klaim Hoaks: Siswa SMP Korban Penganiayaan Meninggal Dunia

Isu mengenai meninggalnya siswa SMP yang menjadi korban penganiayaan di Cilacap terbukti sebagai berita palsu (hoaks). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengkonfirmasi bahwa kabar tersebut adalah tidak benar. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis di RSUD Majenang karena mengalami sesak nafas. Kejadian tragis ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan masyarakat terhadap tindakan kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Bullying Siswa SMP di Cimanggu, Cilacap Memicu Reaksi DPR RI - Apa yang Memicu dan Tindak Lanjut Hukum?

Penyebab Penganiayaan dan Perundungan

Peristiwa tragis ini dipicu oleh provokasi korban, seorang siswa SMP berinisial RF (14), yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Hal ini menyinggung kedua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), yang juga merupakan anggota kelompok tersebut. Provokasi ini menjadi pemicu terjadinya perundungan dan penganiayaan terhadap korban. Pendidikan dan pendeteksian perilaku aneh siswa di sekolah menjadi sorotan, mengingat pentingnya mewaspadai potensi tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Tindak Lanjut dan Tuntutan Gereja

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyoroti peran sekolah dalam mendeteksi perilaku siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan. Andreas mendesak agar korban mendapatkan perlindungan dan kedua pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 72 juta. Gereja dan masyarakat pun mengecam tindakan brutal ini dan menuntut keadilan untuk korban.

Baca Juga: Profil Pelaku Penganiayaan Siswa SMP Cimanggu, Cilacap: Jago Pencak Silat!

Profil Pelaku dan Kondisi Korban

Salah satu pelaku penganiayaan, MK (15), dikenal sebagai siswa yang berprestasi di bidang olahraga pencak silat dan kegiatan keagamaan. Namun, tindakannya yang brutal dalam video viral tersebut mengejutkan pihak sekolah. Sementara itu, korban penganiayaan, FF (14), mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan mengeluhkan dada sesak. Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Majenang dan akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan dan perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, adalah peristiwa yang mengguncang dan mengejutkan. Video kejam ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan pendeteksian perilaku aneh di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Perundungan Siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap: Apa Pemicunya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X