PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas.
Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
Baca Juga: Gareth Bale jadi Super Sub, Aktor Hollywood Will Ferrel Rayakan Los Angeles FC di MLS 2022!
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Artikel Terkait
7 Paracetamol Drop dan Sirup PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal, Kepala BPOM: Melebihi Ambang Batas!
800 Pelanggar Kena Tilang Setiap Hari Gara-gara Tilang Elektronik!
Mantan Pedana Menteri Pakistan Imran Khan Ditembak, Pesaing Politik Dituding sebagai Pelaku!
3.790 Personel Polisi untuk Demo Hari Ini, Polda Metro Siagakan!
Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Robot Trading Net89!
17 Saksi ‘Berdendang Bergoyang’ Diperiksa Polisi, Termasuk Satgas Covid dan Ahli!
Panpel dan Manajemen ‘Berdendang Bergoyang’ Terancam Pasal Berlapis!
Ismail Bolong Minta Maaf Setelah Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim terkait Tambang Ilegal di kaltim!
Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1
Balai Kota Bandung Kebakaran!