Kode Etik Pendamping Desa

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 10:11 WIB
Kode Etik Pendamping Desa. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi Indonesia buka lowongan kerja.
Kode Etik Pendamping Desa. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi Indonesia buka lowongan kerja.

6) menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif;

Baca Juga: Kuswara Eks Ketua PMII Purwakarta Deklarasi dukung Iis Turniasih untuk Pilkada Purwakarta

7) menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media;

8) menyalahgunakan atribut kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan kementerian dan pendampingan masyarakat desa;

9) menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;

10) meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping;

Baca Juga: Tak sekadar Museum Wayang, Bale Panyawangan Diorama Purwakarta, tempat edukasi sejarah dengan kemasan modern

11) bertindak sebagai pemborong, supplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban desa;

12) bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas pemerintah desa;

13) memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan pembangunan desa selama melaksanakan tugas pendampingan;

14) melakukan rekayasa APD desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok;

Baca Juga: Kadis Pendidikan Purwakarta: Bu Kades Kiarapedes adalah guru yang hebat!

15) membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan pembangunan desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara; dan

16) melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan;

17) menjabat dalam kepengurusan partai politik; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: kepmendesa 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X