18) menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBDesa.
Baca Juga: Desa Kiarapedes manfaatkan Dana Desa untuk wujudkan Kadaulatan Pangan!
Itulah Kode Etik Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP).***
Artikel Terkait
Manfaat IDM dalam Pembangunan Desa
Pojok baca Babinsa Jendela Desa peringati hari lahir Pancasila
Kodim 0619 dan Pemkab Purwakarta Tuntaskan Program TNI Manunggal Membangun Desa ke-113
Arief Syarif: Tidak hanya di desa SDGs adalah agenda pembangunan global
TPP Purwakarta: Setiap bulan Pendamping Desa gelar Rakor sekaligus Promosi Wisata Desa
Desa Kiarapedes bangun Taman Adhyaksa untuk edukasi pertanian
Desa Kiarapedes manfaatkan Dana Desa untuk wujudkan Kadaulatan Pangan!