Kadis Pendidikan Purwakarta: Bu Kades Kiarapedes adalah guru yang hebat!

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 14:44 WIB
Kades Kiarapedes (kiri) bersama istri, Nurhasanah (kanan) di Taman Adhyaksa
Kades Kiarapedes (kiri) bersama istri, Nurhasanah (kanan) di Taman Adhyaksa

 

PURWAKARTA ONLINE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengapresiasi Nurhasanah, yang tak lain adalah istri dari Kepala Desa Kiarapedes.

Pasalnya, disela-sela kesibukannya menjadi seorang guru dan ketua PKK ia masih bisa mengatur waktu untuk menjadi Tim Pelatih dalam program Tatanen di Bale Atikan.

Tidak heran jika Taman Adhyaksa yang dibangun sebagai permakultur di samping Kantor Desa Kiarapedes menjadi tempat bagi para siswa di Desa Kiarapedes untuk belajar dan mengenal dunia pertanian sejak dini.

Kadis Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto melalui vlog-nya pada Senin, 4 Juli 2022.

"Bu Kades ini juga guru di SD 2 Mekarjaya, ini guru hebat karena menjadi Tim Pengembang di Kabupaten Purwakarta dan menjadi Tim Pelatih Tatanen di Bale Atikan," sanjung Purwanto.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

Di waktu berbeda, diketahui melalui Dana Desa (DD), Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes membangun permakultur yang menjadi pusat edukasi pertanian bagi warga desa.

Kepala Desa Kiarapedes, Eden Sudana, SS memberikan perhatian besar terhadap dunia pertanian, selaras dengan sumber ekonomi warganya.

"Warga desa kami mayoritas bertumpu pada pertanian, maka pemerintah desa membangun ini untuk memperkuat pertanian dan ketahanan pangan berkelanjutan di masyarakat," ujar Eden kepada Purwakarta Online, Selasa (12/7/2022).

Dengan adanya Dana Desa, menurutnya Pemerintah Desa lebih leluasa mengembangkan potensi yang ada di desa.

Baca Juga: Profil ACT, Yayasan kemanusiaan yang Lagi Trending setelah diungkap Gaji Petingginya oleh Jhon Sitorus!

Ditambah lagi dengan adanya dukungan pemerintah pusat, yang membuat program Ketahanan Pangan yang dianggarkan dari dana desa.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.

Disebutkan Pasal 5 Ayat (4) Dana Desa sebagaimana untuk dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya salah satunya untuk Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X